Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
GUNA mengungkap mafia sepak bola, Wakil Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen (Pol) Krishna Murti mendatangi kediaman mantan striker PSMP Mojokerto Putra, Krisna Adi Darma Tama, di Dusun Pereng Dawe, Balecatur, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (9/1) siang.
Perwira tinggi Polri itu tiba di rumah Krisna Adi sekitar pukul 13.10 WIB didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Hadi Utomo. Keduanya kemudian diterima Krisna Adi dan mengadakan pertemuan tertutup.
Krisna Adi ialah mantan pemain PSMP ini dijatuhi hukuman larangan bermain sepak bola seumur hidup oleh Komisi Disiplin PSSI.
"Satgas masih bekerja ke segala arah untuk mengungkap apa yang terjadi terkait pengaturan-pengaturan pertandingan dalam liga baik Liga 1, Liga 2, Liga 3, maupun yang lain supaya memperbaiki sepak bola," ujarnya.
Namun, ia menjelaskan terkait kedatangannya di rumah Krisna Adi itu, hanya menengok Krisna Adi yang pada 23 Desember 2018 juga mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Atas nama satgas, saya hadir di sini menengok Krisna Adi bukan menggali informasi, pertama melihat kondisinya. Kalau cukup sehat mungkin kita bisa mintai keterangan, kalau belum sehat ya kita tunggu sampai sehat," jelasnya.
Menurut Krishna, untuk mengungkap kasus mafia pengaturanan skor sepak bola, pihaknya tidak hanya bergantung pada keterangan satu, dua orang. Satgas, menurut dia, memiliki banyak sumber dan instrumen untuk menggali keterangan.
"Status Krisna Adi ini belum saksi yang penting dia sehat dulu," katanya.
Krisna Adi mendapat hukuman itu karena diduga terlibat match fixing (pengaturan skor) pada laga kontra Aceh United di Liga 2 2018, 19
November 2018. Krisna Adi Darma diduga sengaja tidak mencetak gol pada tendangan penalti yang dieksekusinya.
Pada kesempatan itu, Krishna Murti menjelaskan untuk mengungkap lebih jelas, Satgas juga menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Masih jalan, belum selesai," katanya.
Meski demikian lanjutnya, sudah terlihat adanya pola-pola aliran dana diantara mereka. Bahkan, lanjutnya, beberapa di antaranya mengarah ke pencucian uang.
Menyinggung perkembangan penanganan kasus, Krishna juga menjelaskan ada sejumlah nama yang mengajukan diri sebagai justice collaborator. Mereka itu antara lain dari Banjarnegara dan dari Madura.
Namun demikian, masih belum dapat ditentukan yang lebih lanjut. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved