Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
BARESKRIM Mabes Polri berencana melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menggali adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus mafia bola.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan keberadaan PPATK akan semakin mempermudah Polri dalam memperoleh bukti transaksi keuangan pihak-pihak yang terlibat untuk menambah bukti kejahatan para tersangka.
"Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan PPATK untuk mengetahui transaksi keuangan di lingkaran para tersangka dan pihak lainnya," kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (9/1).
Ia mencontohkan adanya transaksi pemberian uang dari tersangka Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih ke tersangka wasit Nurul Safarid yang memimpin laga Persibara Banjarnegara melawan PS Pasuruan yang dimenangkan oleh Persibara 2-0.
Baca juga: Tersangka Mafia Bola Terus Bertambah
Diketahui uang yang diberikan agar Nurul membantu Persibara meraih kemenangan ialah Rp45 juta yang dibagi dalam tiga termin yakni Rp30 juta dan Rp10 juta dalam bentuk tunai sementara sisanya Rp5 juta dalam bentuk transfer.
"Nah, untuk menemukan uang Rp5 juta ini kami butuh PPATK. Akhirnya ketemu bahwa ditransfer melalui rekening Bank Mandiri. Tidak menutup kemungkinan masih banyak transfer-transfer lainnya yang bisa ditemukan oleh PPATK berkaitan dengan kasus ini berawal dari penyelidikan yang kita lakukan," tegas Dedi.
Sementara itu, selain menangkap tersangka Dwi Irianto alias Mbah Putih dan Nurul Safarid, Mabes Polri juga telah menangkap tiga tersangka lainnya yakni mantan komisi wasit Priyanto, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, serta anaknya Anik Yuni Artika Sari. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved