Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Satgas Mafia Bola Ungkap Peran Otak Pengaturan Skor

Ferdian Ananda Majni
07/1/2019 19:45
Satgas Mafia Bola Ungkap Peran Otak Pengaturan Skor
(MI/Tosiani )

KETUA Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya terus melakukan pengusutan dan pengembangan kasus pengaturan skor pada kompetisi liga di Indonesia. Bahkan, polisi berhasil mengungkap peran otak pengaturan skor liga 2 dan liga 3 musim 2018 tersebut.

"Saya ingin menyampaikan perkembangan soal Satgas Anti Mafia Bola yang sudah melakukan penyidikan terkait dengan laporan polisi ibu Lasmi ya. Kita buat menjadi tiga berkas perkara," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/1).

Katanya, berkas pertama ialah tersangka P, tersangka A dan berkas ke dua yakin tersangka J. Sebut Argo, berkas ketiga adalah tersangka DI, kemudian dilakukan split menjadi tiga berkas yang saat ini masih dalam penyidikan.

"Untuk perkembangan kasus ini kami akan melayangkan panggilan terhadap Bendahara PSSI yang akan kita mintai keterangan sebagai saksi pada hari selasa," terangnya.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alais DI alias Mbah Putih, muncul nama Vigit Waluyo alias VW sebagai otak pengaturan skor tersebut. Dia berperan memberikan dana ratusan juta kepada Mbah Putih dalam sebuah pertandingan yang melibatkan klub PS Mojokerto.

"Untuk terlapor DI menerima aliran dana dari terlapor VW sebesar Rp 115 juta dengan tujuan memenangkan PS Mojokerto, untuk dari Liga 3 naik menjadi Liga 2," paparnya.

Meskipun demikian, polisi belum melakukan pemeriksaan mendalam terhadap VW. Pasalnya, dia masih mendekam di penjara Kejaksaan Negeri setempat atas kasus korupsi PDAM Sidoarjo 2010.

"Saat ini masih berstatus saksi. Hanya saja, dengan terungkapnya peran dari VW tidak menutup kemungkinan bahwa dirinya akan ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Oleh karena itu, polisi terus melakukan pengembangan dan melakukan beberapa tahapan guna menetapkan VW sebagai tersangka, mulai dari pemeriksaan saksi hingga gelar perkara.

"Nanti kalau sudah ada keterangan saksi, kita gelar perkara, kita naikan ke penyidikan, baru kita lakukan penetepan tersangka," sebutnya.

Argo menambahkan, pihaknya juga juga telah membuat Laporan Polisi tipe A untuk kasus pengaturan skor dengan terlapor VW dan DI.

"Penyidik telah menerbitkan satu buah laporan polisi model A yang terlapornya adalah terlapor VW dengan terlapor DI," pungkasnya.

Keempat orang tersebut disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 5 juncto Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya