Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Gelapkan Pajak, Ronaldo Divonis Dua Tahun

Antara
16/6/2018 08:10
Gelapkan Pajak, Ronaldo Divonis Dua Tahun
(AFP/Christof STACHE)

PENYERANG Real Madrid Cristiano Ronaldo telah mencapai kesepakatan dengan otoritas pajak Spanyol untuk menjalani dua tahun masa tahanan dan membayar denda 18,8 juta euro untuk kasus penggelapan pajak. Hal itu dilaporkan El Mundo, Jumat (15/6).

Ronaldo kemungkinan besar tidak akan menjalani hukuman kurungan dalam kesepakatan tersebut karena hukum Spanyol menyatakan bahwa hukuman di bawah dua tahun untuk pelanggaran perdana dapat dijalani sebagai masa percobaan.

Pemain Portugal berusia 33 tahun itu dituding menggelapkan pajak sebesar 14,7 juta euro dan melalui agen-agennya, menepis tudingan yang ada.

Ronaldo saat ini sedang bermain untuk Portugal di Piala Dunia 2018.

Gestifute, agensi yang mewakili sang pemain, tidak dapat dimintai komentar untuk laporan itu. Kantor pajak Spanyol juga tidak dapat dimintai keterangan.

Spanyol belakangan ini mengungkap kasus penggelapan pajak di antara para pesepak bola papan atas.

Bintang Barcelona Lionel Messi dihukum penjara 21 bulan pada 2017 untuk dakwaan serupa, namun di bawah hukum Spanyol ia dapat mengganti hukuman itu dengan denda.

Antara 2005 sampai 2010, para pemain asing di Spanyol dilindungi oleh apa yang disebut sebagai "Hukum Beckham," yang mengizinkan pajak-pajak mereka dikurangi. Namun, ketika krisis finansial semakin dalam, pengecualian itu dicabut, membuka jalan untuk kasus-kasus yang ada. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya