Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendorong PT Trans Jakarta mengajukan preseden hukum khusus bagi jalur bus trans jakarta (busway). Pasalnya, meskipun sudah memiliki jalur khusus, hukum pidana masih berlaku bagi sopir yang menabrak kendaraan lainn yang menyerobot masuk ke dalam jalur.
Ahok ingin agar diberlakukan keistimewaan bahwa pengemudi Trans Jakarta tidak dihukum jika menabrak kendaraan yang menerobos masuk busway. Pada Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat pasal 114 yang menyebutkan pada perlintasan sebidang kereta api dengan jalan, setiap kendaraan harus mengutamakan kereta untuk melaju terlebih dahulu. Selain itu, kendaraan lain dilarang menerobos saat tanda rambu melintas bagi kereta sedang aktif.
"Nah itu juga satu persoalan, sebenarnya juga waktu membuat UU lalu lintas yang keluar tahun 2009, menurut saya itu ada satu hal yang kita lupakan, itu saya maklum. Karena Trans Jakarta kan barang baru. Harusnya kalau sudah didedikasikan khusus, yang masuk (busway) yang salah," kata Ahok di Balai Kota, Senin (16/5).
Meski demikian, Ahok tak ingin Trans Jakarta mengajukan revisi atau uji materi terhadap UU tersebut. Ia mengarahkan agar PT Trans Jakarta mengajukan banding ke Mahkamah Agung pada kasus ini.
Menurutnya, adanya jalur khusus yang jelas namun tak dihiraukan oleh hakim sehingga tetap memutus bersalah sopir bisa menjadi preseden hukum yang buruk.
"Makanya saya bilang ke Trans Jakarta mau naik ke MA (Mahkamah Agung) tidak. Ini lucu, dia yang menyerobot lalu tertabrak sopir kita tetap kena. Padahal ini kan sudah jalur khusus lho. Ini bisa jadi preseden hukum," tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah akan menelusuri peristiwa tertabraknya pengendara motor di jalur Trans Jakarta oleh bus Trans Jakarta rute Blok M-Kota pada 29 November 2015 lalu.
Ia menyatakan penelusuran ini dilakukan guna melihat posisi persis terjadinya tabrakan yang membuat Bima Pranggas, pramudi Trans Jakarta divonis 2,5 tahun.
"Kita cek dulu kejadiannya dimana. Kalau di jalur yang bermarka jalan merah ya kami mungkin tak akan banding. Karena istilahnya kalau di karpet merah itu masih boleh dilalui kendaraan lain. Tapi kalau memang di jalur khusus berseparator kita akan banding," tuturnya.
Selain menelusuri kasus, Andri pun berencana menegur PT Trans Jakarta. Sebabnya, dalam menghadapi proses hukum, diketahui Bima tak mendapat pendampingan dari perusahaan. "Itu juga nanti saya arahkanlah," kata Andri. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved