Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Jadwal Buka Puasa Bandung Raya Hari Ini, Sabtu 22 Maret 2025

Muhammad Ghifari A
22/3/2025 11:23
Jadwal Buka Puasa Bandung Raya Hari Ini, Sabtu 22 Maret 2025
Ilustrasi(Freepik)

Ramadan telah memasuki hari ke-22. Seperti biasa, umat Muslim, termasuk di Bandung Raya pasti telah menyiapkan agenda berbuka puasa, baik di rumah maupun di tempat-tempat pilihan lainnya. Pada Sabtu, 22 Maret 2025, jadwal buka puasa Bandung Raya diperkirakan jatuh pada sekitar pukul 18:07 WIB.

Untuk meningkatkan khusyuk dalam beribadah, umat muslim dianjurkan untuk memperhatikan jadwal berbuka puasa secara resmi.

Berikut jadwal buka puasa Bandung Raya, hari ini, Sabtu 22 Maret 2025:

Waktu Berbuka Puasa (Maghrib)

  • Kota Bandung: 18.07 WIB
  • Kabupaten Bandung: 18.08 WIB
  • Kabupaten Bandung Barat: 18.08 WIB
  • Kota Cimahi: 18.09 WIB

Jadwal lengkap waktu sholat di Bandung pada 10 Maret 2025:

  • Imsak: 04.29
  • Subuh: 04.39
  • Dzuhur: 12.00
  • Ashar : 15.12
  • Magrib: 18.07
  • Isya: 19.11

Penting untuk diingat bahwa waktu-waktu yang telah disebutkan di atas merupakan perkiraan dan kemungkinan terdapat sedikit perbedaan, hal ini disebabkan oleh variasi pada lokasi spesifik di wilayah Bandung Raya. 

Tata Cara Melaksanakan I'tikaf dengan Benar

Melaksanakan i'tikaf pada bulan Ramadhan memerlukan tata cara yang benar agar ibadah ini diterima dan membawa keberkahan. Berikut tata caranya:

Pertama, niat i'tikaf harus dilafalkan dengan sungguh-sungguh, baik dalam hati maupun secara lisan, seperti bacaan: Nawaitul i'tikafa fi hadzal masjidi sunnatal lillahi ta'ala (Artinya: “Saya niat berdiam diri di masjid ini, sunah karena Allah ta'ala”).

Setelah niat, seseorang bisa melanjutkan dengan mengerjakan ibadah sunnah seperti shalat dua rakaat untuk mengawali i'tikaf. Melanjutkannya dengan dzikir, membaca Al-Qur'an, dan berdoa.

I'tikaf dilakukan dengan berdiam diri di dalam masjid, dengan keluar hanya untuk keperluan mendesak seperti buang air atau memenuhi kebutuhan dasar lainnya. (Kemenag/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Renungan Ramadan
Cahaya Hati
Tafsir Al-Misbah