Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Baznas Mulai Buka Layanan Penyaluran Zakat Fitrah

Dwi Apriani
09/5/2021 19:18
Baznas Mulai Buka Layanan Penyaluran Zakat Fitrah
Amil Zakat menerima pembayaran zakat fitrah dari warga wajib zakat di Masjid Pusdai, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021).(ANTARA/NOVRIAN ARBI)

BADAN Amil Zakat Nasional Provinsi Sumatra Selatan (Baznas Sumsel) sudah membuka layanan penyaluran zakat fitrah sekaligus resmi mengumumkan penetapan besaran zakat fitrah yang akan dibayarkan umat muslim jelang Idul Fitri 1442 H.

Ketua Baznas Sumsel, Najib Haitami mengatakan, zakat fitrah yang harus dikeluarkan masyarakat Sumsel, pada tahun ini yaitu beras 2,5 kilogram atau berupa uang Rp25ribu.

Akan tetapi, pihaknya sebagai penyalur resmi zakat daerah menetapkan besaran yang berbeda dimasing-masing kabupaten dan kota.

Baca juga: Lima Macam Bacaan Salawat Nabi Muhammad

Misalnya, Kota Palembang minimal Rp25.000, Prabumulih minimal Rp27.500, kabupaten Muba minimal Rp30.000 dan Kabupaten OKU Timur minimal Rp22.500. "Ada 13 kabupaten atau kota lainnya sama Rp25 ribu atau 2,5 kilogram beras berkualitas sama seperti yang kita konsumsi sehari-hari," kata dia.

Ia menjelaskan, penetapan besaran zakat fitrah tersebut, semata  hanya sabagai acuan bagi masyarakat yang memilih untuk menyalurkan zakat fitrahnya melalui Baznas Sumsel.

"Kalau masyarakat ingin memberikan zakat fitrah sesuai dengan angka yang telah ditetapkan Baznas ya silahkan, tapi kalau mau lebih juga silahkan, asalkan jangan kurang dari yang telah ditetapkan," tutur Najib.

Ada banyak manfaatnya, sambung Najib, memilih penyaluran zakat melalui Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Selain resmi, terjamin penyalurannya dan juga cakupan wilayah penyalurannyapun luas. Masyarakat duafa yatim-piatu disetiap 17 kabupaten kota akan langsung merasakan kebahagiaan.

Meski begitu, tidak ada paksaan untuk masyarakat handak kemana menyalurkan kewajiban rukun Islam ke empat ini.

"Bisa melalui unit pengumpulan zakat di masjid atau musala yang ada di lingkungan rumah masing-masing. Usahakanlah untuk membayar  sebab ini kewajiban," pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya
Renungan Ramadan
Cahaya Hati
Tafsir Al-Misbah