Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
Kebijakan pemerintah pusat yang melarang mudik lebaran 2021 diharapkan pemerintah Provinsi Jawa Barat harus diikuti oleh para Bupati dan Wali Kota di berbagai daerah. Pasalnya, larangan tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona yang masih terjadi.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Pemerintah Provinsi Jabar mengikuti aturan pemerintah pusat dan bagi bupati dan wali kota harus mematuhi aturan meski sampai sekarang masalah juklak dan juknis memang belum ada. Akan tetapi, menerapkan kebijakan larangan mudik selama ini sudah yang kedua kalinya.
Baca juga: Dai Baznas Ajak Mualaf Otobasa Siapkan Diri Jelang Ramadan
"Pemerintah sendiri akan semakin profesional dan juga mampu menangkap atau mengendus para pemudik dengan modus akan pulang ke kampung halamannya dari zona merah atau kuning memakai truk, mobil boks atau dengan lainnya. Namun, sekarang ini aparat kepolisian dan TNI sudah semakin canggih dan larangan akan tetap memberlakukan dengan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat lagi," katanya, di Mesjid AR-Rahmah, Perumahan Mega Mutiara Tasik Regency, Tasikmalaya, Minggu (28/3).
Uu mengatakan, kebijakan larangan mudik yang kedua kalinya dilakukan pemerintah pusat harus memberlakukan protap lebih bagus dan baik daripada tahun kemarin dan tahun 2021 akan lebih mahir terutama dalam melakukan langkah antisipasi. Apalagi, penyebaran virus korona masih belum teratasi tapi dengan kebijakan tersebut harus tetap ditaati.
"Kami mengimbau kepada para pengusaha supaya turut serta untuk melarang mudik para karyawan dan meminta agar mereka diberikan tunjangan hari raya (THR) dan kalau boleh jangan diliburkan supaya terhindar dari covid-19," ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengatakan, kebijakan pemerintah melarang mudik lebaran harus dilakukan sepenuhnya guna memutus mata rantai penyebaran virus korona. Karena, dengan larangan tersebut agar protokol kesehatan diperketat supaya tak ada pemudik datang dari zona merah.
"Kami akan tetap mematuhi peraturan Provinsi Jabar maupun pusat perihal larangan mudik di tahun ini meski untuk juklak dan juknis belum ada. Akan tetapi, larangan tersebut sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona yang mana kasusnya sekarang ini masih terus terjadi dan mudah-mudahan ada aturan tersebut secepatnya normal kembali," pungkasnya. (H-3)
BANK bjb kembali menunjukkan kinerja solid pada kuartal II Tahun 2025.
Jelajahi 10 destinasi wisata terbaik di Jl Braga Bandung, dari kafe klasik hingga museum bersejarah. Liburan tak terlupakan menanti!
Penambahan rombel ini, dilakukan karena terdapat sekitar 197.000 anak di Jabar yang berpotensi tidak melanjutkan atau putus sekolah.
Eliminasi TBC memerlukan kekompakan dan sinergi lintas sektor.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, mengungkapkan hanya ada 384 kelas sekolah tingkat SMA/SMK yang akan diisi rombongan belajar (rombel) 38 sampai 50 siswa dari 801 kelas.
Festival Kerukunan di Desa Pabuaran, Kerukunan bukan Proyek Elite
Selama angkutan Lebaran 2025, Pelni juga menyediakan total 12.750 tiket gratis untuk arus mudik dan arus balik.
Sebagai satu-satunya komponen yang bersentuhan langsung dengan jalan, ban berperan vital dalam keselamatan dan kenyamanan berkendara.
Jenama produk kecantikan di bawah naungan ParagonCorp, Oh My Glam (OMG) sukses menggelar Program Mudik Gratis pada Lebaran lalu.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyelenggarakan program Balik Kerja Bareng BPKH 2025. Kegiatan dilakukan serentak di 5 kota besar, yakni Surabaya, Solo, Yogyakarta, Garut, dan Lampung.
Biaya dan moda transportasi yang semakin beragam dan terjangkau juga turut mengubah pola mudik di masyarakat.
PIHAK kepolisian masih memberlakukan One Way dari di KM 188 - KM 72. Antrian Kendaraan masih terjadi namun terpantau lancar Senin (7/4) selama arus balik mudik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved