Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Nurhadi Dapat Dijerat Pasal Halangi Penegakan Hukum

Cah/Nur/P-4
17/5/2016 06:35
Nurhadi Dapat Dijerat Pasal Halangi Penegakan Hukum
(Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. -- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

KORUPSI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji penerapan pasal meng­halangi penyidikan kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Hal itu disebabkan ia diduga menyembunyikan saksi kunci, Royani, yang menghambat pengungkapan korupsi dan suap di Pengadil­an Negeri Jakarta Pusat.

“Bisa saja itu (mengenakan Pasal 21 UU No31/1999) dilakukan, makanya kan sekarang strategi penydik itu sedang melakukan beberapa rencana, beberapa strategi termasuk itu untuk pemanggil­an (paksa) saksi (Royani) dan ­apakah mungkin menerapkan pasal menghalang-halangi pe­nyidik, pasal 21,” ungkap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan Royani merupakan orang yang diduga memiliki banyak keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara suap Panitera Sekretaris Peng­adilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan peran Nurhadi dalam tindak pidana korupsi.

Royani yang merupakan sopir, ajudan, dan sekretaris pribadi Nurhadi telah dua kali dipanggil penyidik KPK. Namun, ia tidak hadir tanpa keterangan.

“KPK juga telah kembali melayangkan pemeriksaan ulang. Suratnya sudah dipastikan sampai ke rumah dan kantor (Royani). KPK juga telah meminta pencegahan ke luar negeri untuknya selama enam bulan ke depan,” ungkapnya.
Menurut Yuyuk, KPK menduga ketidakhadiran Royani atas perintah Nurhadi. “Diduga seperti itu,” tukasnya.

Juru bicara MA hakim agung Suhadi menyatakan ia tidak tahu aktivitas Royani dan siapa yang menyembunyikannya. “Siapa yang menyembunyikan? Saya kurang tahu itu. Ya cari saja di alamatnya toh,” kata dia kepada Media Indonesia, kemarin.

Ia menilai KPK seharusnya tidak mengalami kesulitan mengha­dirkan Royani karena, jelas dia, lembaga tersebut memiliki kewenangan menjemput paksa seseorang untuk diperiksa.

Peneliti dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dio Ashar Wicaksana mendesak KPK segera menegaskan status Nurhadi. “Sekarang yang menjadi pertanyaan, dengan langkah sejauh ini oleh KPK, sampai kapan status NHD ditetapkan?” kata dia.

Padahal, KPK telah menggeledah rumah dan ruang kerja Nurhadi serta menyita uang senilai Rp1,7 miliar. Komisi antirasywah itu juga telah mencegah Nurhadi bepergian ke luar negeri. (Cah/Nur/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya