Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Napi Koruptor tidak Dapat Remisi

(Nur/Cah/P-1)
26/12/2015 00:00
Napi Koruptor tidak Dapat Remisi
(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
DALAM momen Natal tahun ini, tidak ada narapidana tindak pidana korupsi \r\n(tipikor) yang menerima remisi. Secara umum, napi yang menerima remisi \r\nNatal 2015, baik remisi khusus (RK) I maupun RK II, berjumlah 8.623 yang\r\n tersebar di seluruh Indonesia. Kepala Bagian Humas Ditjen \r\nPemasyarakatan Kemenkum dan HAM Akbar Hadi mengungkapkan hal itu, \r\nkemarin. \"Berdasarkan data yang kami terima, tidak ada napi kasus \r\ntipikor yang mendapatkan remisi khusus Natal langsung bebas (RK II).” \r\nLebih lanjut, Akbar menyebutkan napi tipikor Anggoro Widjojo yang \r\nterjerat kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) \r\nKementerian Kehutanan pun tidak mendapat remisi. “Setahu saya, Anggoro \r\nWidjojo enggak dapat remisi Natal.\"

Hal senada diutarakan \r\nDirektur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM I Wayan K Dusak. Ia \r\nmenyampaikan Anggoro tidak mendapatkan remisi Natal tahun ini. \"Enggak \r\ndapat, kan baru dia. Anggoro divonis majelis hakim pengadilan tipikor \r\npada Juli 2014. Dalam putusan pengadilan, Anggoro divonis lima tahun \r\npenjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider dua bulan kurungan. Pada \r\nperayaan Natal kali ini, 110 narapidana beragama Kristen menghirup udara\r\n bebas seusai menerima RK II. Selain itu, 8.513 narapidana Kristen \r\nlainnya menerima pengurangan hukuman atau RK I yang mulai dari 15 hari \r\nhingga dua bulan.

Di kesempatan terpisah, mantan menteri agama \r\nSuryadharma Ali menyatakan keberatan atas tuntutan 11 tahun penjara yang\r\n dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad \r\nWiraksanjaya. Tuntutan itu disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, \r\nRabu (23/12). “Bukan saja 11 tahun penjara, 10 hari saja tidak rela,\" \r\nucap Suryadharma seusai sidang tuntutan. Ia kembali berkukuh tidak \r\nbersalah terkait dengan penyelenggaraan haji 2010- 2013 yang menyeretnya\r\n jadi pesakitan. Suryadharma juga mengklaim tidak menguntungkan diri \r\nsendiri dari penyelenggaraan haji tersebut.

Jaksa penuntut umum \r\nKPK menyatakan Suryadharma secara meyakinkan melakukan korupsi \r\npenyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, menyalahgunakan dana operasional \r\nmenteri (DOM) 2011-2014, mengintervensi pengadaan perumahan haji di \r\nbawah standar, dan me nyalahgunakan sisa kuota haji. Suryadharma akan \r\nmemberikan pembelaan atas tuntutan itu di sidang lanjut an pada 4 \r\nJanuari 2016.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya