Kasus Novanto Butuh Kehati-hatian

MI
23/12/2015 00:00
Kasus Novanto Butuh Kehati-hatian
(MI/ROMMY PUJIANTO)
KOMISI Kejaksaan Republik Indonesia mendorong Kejaksaan Agung segera menuntaskan skandal 'papa minta saham' yang diduga dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.

"Komisi Kejaksaan optimistis penanganan kasus Setya Novanto tersebut berlanjut di Kejaksaan Agung. Itu adalah penanganan secara hukum dan terlepas dari intervensi politik," ujar komisioner Komisi Kejaksaan Ferdinand T Andi Lolo di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, Komisi Kejaksaan bisa memahami bila Korps Adhyaksa sangat berhati-hati untuk meningkatkan kasus pemufakatan jahat tersebut ke tahap penyidikan.

Jika kurang satu alat bukti yang meyakinkan, Kejaksaan Agung bisa kalah di persidangan.

"Ini perlu kehati-hatian. Cara penanganannya terburu-buru. Kejaksaan perlu memastikan ada alat bukti yang cukup sebelum menaikkan ini ke penyidikan," ujar Ferdinand yang pernah menjabat tenaga penyidik di Kejaksaan Agung.

Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Arminsyah mengatakan pihaknya masih dalam tahap pengumpulan alat bukti. Selanjutnya, kata Arminsyah, bukti-bukti tersebut akan dievaluasi apakah proses hukum ini dilanjutkan ke penyidikan.

"Kami sedang dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan. Tahap selanjutnya, alat bukti akan dievaluasi," ujarnya.

Sejumlah orang sudah dipanggil, di antaranya Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Penyidik juga sudah memintai keterangan Sekretaris Setya Novanto, Meidina, Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti Swasanani, dan Deputi I Kantor Staf Kepresidenan Darmawan Prasodjo.

Kejaksaan pun berencana memanggil Riza. (Adi/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya