Perkara Pilkada Terus Menumpuk

MI/PUTRA ANANDA
23/12/2015 00:00
Perkara Pilkada Terus Menumpuk
Panita Pengawas Daerah (Panwasda) Kota Tangsel menggelar sidang sengketa pemilu kepala daerah Tangerang Selatan di Kantor Panwasda, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (22/11).(Antara/Muhammad Iqbal)
PERMOHONAN sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi, kemarin, mencapai 141 perkara hingga pukul 22.30 WIB. Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) M Guntur Hamzah mengatakan jumlah itu bisa bertambah.

"Pada hari terakhir ini, kami masih menunggu para penggugat hingga pukul 24.00 WIB. Pendaftaran sudah berlangsung selama 7 hari sejak 16 Desember," kata Guntur.

Ia menambahkan, gugatan harus didaftarkan 3x24 jam sejak KPU menetapkan pasangan calon dengan suara terbanyak. Selain itu, sesuai dengan Pasal 158 UU No 8 Tahun 2015, jumlah selisih suara antara penggugat dan pemenang tidak melebihi 2%.

"Sebelum masuk persidangan utama, mahkamah akan melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 7 Januari 2016. Jika ada persyaratan administrasi yang belum lengkap, penggugat diberi waktu selama 2 hari untuk melengkapi," lanjutnya.

Tunda penetapan
Di sisi lain, gugatan yang diajukan Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) ke MK membuat KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, batal menggelar rapat pleno, kemarin.

"Rapat pleno penetapan calon tunggal seharusnya digelar sekarang. Akan tetapi, FKMT menggugat ke Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Deden Nurul Hidayat.

Menurut Deden, gugatan FKMT selaku masyarakat sudah melebihi tenggat yakni Minggu (20/12). "Namun, kami menghormati. Dengan demikian, kemenangan calon terpilih Uu Ruzhanul Ulum menunggu putusan mahkamah," tegas Deden.

Masih dari Jawa Barat, KPU Cianjur menuda penetapan pemenang pemilihan bupati dan wakil bupati 2015. Pasalnya, pasangan nomor urut 3 Suranto-Aldwin Rahardian melakukan gugatan ke MK.

"Mereka meminta sejumlah kejanggalan dan pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor 2 Irvan Rivano Muchtar-Herman Suherman diusut tuntas," kata Ketua KPU Cianjur Anggy Shofia Wardhani.

Dari Sumatra Utara, KPU Kota Sibolga menunda pengumuman penetapan pasangan calon wali kota-wakil wali kota terpilih hingga MK mengeluarkan putusan atas gugatan yang diajukan pasangan calon Memory Eva Ulina Panggabean-Jansul Perdana Pasaribu.

"Hasil pilkada Kota Sibolga digugat pasangan calon nomor urut 1 Memory-Jansul. Mereka menduga telah terjadi kecurangan," ujar Ketua KPU Sibolga Nadzran.

Nasib pilkada Manado
Penundaan pilkada Kota Manado, Sulawesi Utara, dipastikan akan berlangsung lebih lama karena KPU RI memilih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

KPU menolak putusan PTTUN Makassar yang mengabulkan permohonan gugatan pasangan calon Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud. "Proses kasasi akan diurus sepenuhnya oleh KPU Kota Manado," kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik.

Sebelumnya, KPU RI mengajukan kasasi atas putusan PTTUN terkait pilkada Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak (Papua). "Kami berharap MA cepat keluarkan putusan." (AD/BK/JH/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya