Kasus-Kasus Lama Menunggu Tuntas

Cahya Mulyana
23/12/2015 00:00
Kasus-Kasus Lama Menunggu Tuntas
Lima Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), foto bersama seusai dilantik menjadi Pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019 di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/12).(MI/RAMDANI)

Pimpinan KPK akan menghabiskan dua pekan pertama untuk menentukan strategi pemberantasan korupsi.

PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 tidak boleh hanya berfokus pada kasus-kasus teranyar. Sejumlah kasus lama, seperti BLBI dan Bank Century, menunggu untuk dituntaskan.

Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengemukakan hal itu ketika dihubungi, kemarin. "Tugas pimpinan KPK baru salah satu yang penting adalah menuntaskan perkara-perkara yang belum selesai. Itu seperti dugan korupsi Bank Century dan BLBI sebab keduanya merupakan perkara yang berdampak besar bagi perekonomian," tegasnya.

Menurut Oce, pimpinan KPK jilid IV harus mampu menuntaskan dua perkara besar tersebut selain perkara yang belum tuntas di masa pimpinan KPK jild III.

Namun, harapan agar KPK menuntaskan kasus-kasus itu tampaknya harus menunggu lebih lama. Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku pimpinan KPK masih mempelajari kasus-kasus yang ditangani KPK.

"Hari pertama ini programnya kita mengetahui dulu di KPK itu sedang menangani apa. Ya, kan? Kasusnya ada berapa, kemudian yang sudah matang itu berapa dan yang belum matang berapa. Jadi, kita tahu itu dululah," papar Agus saat menghadiri diskusi bertajuk Apresiasi sekolah yang berintegritas dalam pelaksanaan ujian nasional, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Menurut Agus, ia pun belum tahu progres penanganan perkara terakhir di KPK, seperti pada kasus korupsi Hambalang dengan tersangka baru Andi Zulkarnain Mallarangeng. Pihaknya akan menghabiskan dua pekan pertama untuk memahami cara kerja serta menentukan strategi pemberantasan korupsi empat tahun ke depan.

Plt Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengungkapkan di hari pertama bekerja, kemarin, tiga pemimpin KPK hadir di Gedung KPK dengan menggunakan kendaraaan pribadi.Satu komisioner KPK, Laode M Syarif, menggunakan taksi. Alex Marwata memilih menumpang kereta komuter.

"Kalau di KPK yang namanya mobil dinas itu yang dipakai untuk operasional kedinasan sehari-hari. Jadi, mobil itu digunakan oleh pimpinan dari kantor untuk tugas kedinasan. Kalau dari rumah ke kantor dan sebaliknya, menggunakan mobil pribadi. Jadi, tidak ada mobil dinas yang dibawa ke rumah," terang Yuyuk.

KPK permanen

Di kesempatan terpisah, wacana menjadikan KPK sebagai lembaga permanen terus bergulir. Wacana itu dikemukakan Ketua DPD RI Irman Gusman, Senin (21/12), dengan harapan keberadaan KPK semakin kuat.

Dalam menanggapi wacana tersebut, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyatakan perubahan tersebut dapat dilakukan melalui amendemen UUD 1945.

"Semua usul bagus ditampung. Di MPR ada lembaga pegkajian. Semua lembaga boleh menyampaikan saran. Ditampung dulu, pasal yang mau diubah apa," ujar Zulkifli di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin.

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menambahkan, amendemen UUD 1945 membutuhkan waktu yang panjang. Sementara ini, aturan-aturan yang sudah ada di KPK bisa diikuti dahulu. (Nov/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya