Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Pansel Dalami Kompetensi Calon Hakim MK

20/3/2017 09:40
Pansel Dalami Kompetensi Calon Hakim MK
(ANTARA /ROSA PANGGABEAN)

PANITIA seleksi calon hakim konstitusi menggelar sesi wawancara kepada lima calon di Gedung III Sekretariat Negara, Senin (27/3). Para calon itu ialah Wicipto Setiadi, Saldi Isra, Muslich KS, Muhammad Yamin Lubis, dan Mudji Estiningsih.

Dalam sesi wawancara terbuka, ketua pansel Harjono menanyakan kepada Saldi bagaimana menjaga agar putusan hakim bisa berkualitas karena belakangan MK banyak dikritik publik, baik soal lama memutus perkara maupun kualitas putusan.

Saldi menjawab tidak semua hakim termasuk dirinya memahami semua persoalan hukum. Pakar hukum tata negara itu mengakui tidak terlalu memahami bidang pidana. Di tengah keterbatasan hakim, ia mendorong kehadiran justice office yang memiliki kualitas baik.

“Semua aktivitas di MK itu harus bermuara pada kebutuhan hakim MK. Di MK itu banyak anak muda brilian. Yang perlu dipikirkan ke depannya ialah memperbaiki justice office. Jadi, orang-orang pintar ini menjadi bagian yang menajam untuk hakim dalam melaksanakan tugasnya,” jelas Guru Besar Fakultas Hukum Andalas itu.
Saldi juga mengkritik kinerja hakim ketika menyidangkan perkara. “Kalau kita lihat sidang MK, sangat sedikit hakim yang berupaya mendalami permohonan yang diajukan pemohon,” kata Saldi.

Dia membandingkan dengan cara bersidang hakim di Amerika Serikat. Saat ia menyaksikan sidang di sana, sidang yang berlangsung hingga 3 jam hanya untuk mendalami satu materi.

Dalam seleksi wawancara calon hakim konstitusi juga ada pertanyaan ringan seputar kehidupan pribadi calon hakim. Anggota pansel Ningrum Natasya Sirait, misalnya, mengajukan pertanyaan mengenai penggunaan media sosial oleh hakim. Pernyataan itu diajukan kepada Mudji Estiningsih. “Boleh tidak seorang hakim punya media sosial seperti ­Instagram dan lain-lain?” tanya Ningrum.

Mudji menjawab bahwa seorang hakim tidak boleh memiliki media sosial dalam bentuk apa pun karena hakim konstitusi harus menutup diri dari lingkungan sekitar.
Penggunaan media sosial juga dianggap bisa menghabiskan waktu hakim yang memiliki pekerjaan relatif padat. “Hakim sudah tidak perlu memiliki itu. Tidak ada waktu buka Instagram.’’

Secara total, ada 11 calon hakim MK yang lolos ke tahap wawancara terbuka. Nantinya, dari ke-11 calon hakim MK itu akan dipilih tiga orang untuk diserahkan namanya ke Presiden Joko Widodo dan diteruskan ke DPR. (Pol/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya