Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Pemain Merangkap Wasit Kacaukan Pemilu

Astri Novaria
24/3/2017 08:17
Pemain Merangkap Wasit Kacaukan Pemilu
(MI/PANCA SYURKANI)

WACANA untuk memasukkan kader partai politik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum mendapat tentangan dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan parpol sendiri. Bila insan parpol menjadi anggota KPU, ­dikhawatirkan pemilu tidak dapat berlangsung jujur dan adil.

“Kalau KPU diisi teman-teman partai politik, saya termasuk orang yang tidak setuju. Bagaimana bisa jujur dan adil kalau pemain dan wasitnya orang yang sama dari unsur parpol,” kata Wakil Ketua DPR dari F-PAN Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Selain itu, sambungnya, wacana tersebut akan membuat partai-partai kecil sakit hati. Sementara itu, partai-partai besar berpotensi menjadi arogan dan merugikan partai-partai kecil.

“Independensi yang jadi poinnya. Kalau jurinya diisi oleh orang partai politik, itu justru akan memunculkan distrust terhadap hasil pemilu dan berpotensi menimbulkan kekacauan. Namanya juga penyelenggara, kalau penyelengara juga pemain, ya repot. Tidak objektif,” tegasnya.

Penolakan juga datang dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mereka meluncurkan petisi daring menolak politisi menjadi anggota KPU. Petisi yang diunggah di www.change.org tersebut akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo, Ketua dan Wakil Ketua DPR, serta Pansus RUU Pemilu.

“Kembali membolehkan kader parpol untuk jadi anggota KPU layaknya Pemilu 1999 ialah kemunduran,” tandas Deputi Direktur Perludem Khoirunnisa Agustyati.

Menurutnya, Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 secara gamblang dan tegas menyebutkan ‘Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri’. “Jika risalah perdebatan amendemen UUD 1945 tahun 2001 diteliti, munculnya kata mandiri dimaksudkan untuk melepaskan KPU dari keanggotaan parpol,” jelasnya.

Sebatas wacana
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai pendapat DPR yang ingin memasukkan unsur parpol menjadi anggota KPU masih sebatas wacana. “Itu hak dan masih sebatas wacana yang disampaikan anggota DPR,” katanya.

Sebelumnya, Komisi II DPR berencana memasukkan unsur parpol dalam deretan anggota KPU. Hal itu akan diatur dalam RUU Pemilu yang sedang dalam tahap penyusunan. Jika rencana itu disetujui, ­Pemilu ­Serentak 2019, anggota KPU ada yang berasal dari parpol.

Politikus PDIP itu pun mengaku tidak melihat ada sisi buruk bila anggota parpol menjadi anggota KPU. Karena setelah era Orde Baru tumbang, pemilu pernah di­selenggarakan gabungan para ahli dengan kader parpol.

Selanjutnya, mengenai seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu yang baru, Tjahjo optimistis proses fit and proper test di Komisi II akan menghasilkan anggota KPU-Bawaslu tepat waktu.

Ia berharap nama anggota yang terpilih oleh Komisi II bisa diserahkan kepada pemerintah paling lambat pada 10 April 2017. Pasalnya, pada 12 April, anggota KPU dan Bawaslu periode sekarang akan purnatugas. “Pemerintah mengharapkan paling lambat 10 Apri sudah ada keputusan di DPR,” pinta Tjahjo. (Put/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya