Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
USULAN DPR agar pemerintah menghapus Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengundang tanda tanya besar. Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menegaskan KASN ikut berperan dalam meluruskan agenda reformasi birokrasi.
“Menurut saya, KASN seharusnya dipertahankan, bukan malah dibubarkan. Komisi itu cukup membantu meluruskan agenda reformasi birokrasi dalam beberapa level,” ujar Adnan saat berbincang-bincang dengan Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Salah satu fungsi KASN ialah mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku aparatur sipil negara. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, komisi itu berwenang memutuskan adanya pelanggaran norma dasar, koder etik, dan kode perilaku pegawai.
Adnan bahkan menilai KASN telah berhasil memutus hubungan patronase antara elite politik dan birokrasi. Walau masih ada kekurangan di sana-sini, bukan berarti KASN harus dibubarkan. “Kalau dibubarkan, tentu jadi pertanyaan besar, apa kepentingan DPR?”
Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva melontarkan pernyataan senada. Menurutnya, terlalu dini untuk membubarkan KASN yang dibentuk secara susah payah. Lembaga nonstruktural itu, lanjut dia, tentu dirancang dengan pertimbangan yang matang.
“Kebiasaan sangat buruk, membentuk UU dan lembaga baru, kemudian dalam waktu baru beberapa tahun sudah diganti. Padahal, pembentukannya telah melalui kajian mendalam. Seharusnya KASN diberikan kesempatan untuk menjalankan fungsinya,” imbuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Dibimbing
Menurut Hamdan, KASN lahir dari amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Mengingat usianya yang masih seumur jagung, sebaiknya pemerintah dan DPR ikut mengawasi dan membimbing KASN supaya sejalan dengan tujuan pembentukannya.
“Ketika kinerjanya belum memuaskan, pemerintah dan DPR jauh lebih bijak memberikan kritikan yang membangun ketimbang menggulirkan wacana pembubaran. Kalau KASN dibubarkan, itu malah memberi kesan sangat buruk dalam sistem pemerintahan,” lanjutnya.
Rencana penghapusan KASN muncul dalam Revisi UU Aparatur Sipil Negara yang diinisiasi DPR. Revisi itu sudah disepakati Baleg DPR untuk masuk Program Legislasi Nasional 2017.
Pemerintah mengaku tengah membahas usulan DPR tersebut. “Nanti Kemenkeu, Kemenkum dan HAM, termasuk juga KASN akan diundang untuk menjawab apa isinya nanti di dalam sikap pemerintah itu,” ujar Menpan dan Rebiro Asman Abnur di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3).
Anggota Fraksi PKB di DPR, Lukman Edy, mengatakan dirinya tidak setuju dengan wacana pembubaran KASN. Wakil Ketua Komisi II itu mengatakan KASN memang tidak berdaya dalam mengawasi aparatur sipil negara. Itu terjadi lantaran pola rekrutmen yang tidak jelas.
“Kalau mau efektif, pola rekrutmen anggota KASN harus diubah. Lakukan penjaringan melalui masyarakat. Saya optimistis itu akan jauh lebih efektif,” ujar Lukman. (Nov/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved