Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Basuki tidak Berniat Nodai Agama

Nuriman Jayabuana
22/3/2017 06:00
Basuki tidak Berniat Nodai Agama
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

AHLI agama yang juga Rais Syuriah PBNU Ahmad Ishomuddin berpandang­an Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak bermaksud menodai agama saat menyebutkan Surah Al-Maidah ayat 51 kala memberikan sambutan dalam kunjungan ke Kepulauan Seribu.

Saat memberikan keterangan dalam persidangan ke-15 kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, kemarin, Ishomuddin berpendapat Al-Maidah 51 tak relevan sebagai pedoman untuk memilih pemimpin. Makna ‘aulia’ di surat tersebut bukan ditafsirkan sebagai pemimpin, melainkan kerabat dalam situasi peperangan.

“Dari ratusan kitab tafsir, tidak satu pun yang memaknai ‘aulia’ di dalam Al-Maidah 51 sebagai pemimpin. Tapi memang kata ‘aulia’ memiliki banyak sekali makna,” ujar Ishomuddin.

Ia mengatakan Basuki sama sekali tak berniat menodai agama dan mendiskreditkan ulama. “Penghinaan terhadap ulama juga tidak dilakukan Pak Ahok, karena seperti yang ia selalu nyatakan bahwa Al-Maidah 51 sering dipergunakan untuk tujuan yang tidak dibenarkan agama Islam untuk menyerang politisi.”

Ia juga menyayangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang terburu-buru mengeluarkan sikap keagamaan terkait dengan pernyataan Basuki. MUI sepatutnya memanggil Basuki terlebih dahulu untuk klarifikasi. “Bila menduga ada penghinaan terhadap agama, itu perlu diketahui dulu sebenarnya apa ada niatnya. MUI perlu meng-cross check atau tabayun.”

Ahli bahasa dari Universitas Indonesia Rahayu Surtiati yang juga menjadi saksi memastikan konteks pernyataan Basuki saat itu tidak mengartikan Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan. “Di situ Al-Maidah tidak berbohong, hanya dijadikan alat untuk membohongi.”

Rahayu menyatakan telah mencermati pernyataan Basuki itu berulang kali untuk menyimpulkan siapa subjek pelaku yang mempergunakan Al-Maidah 51 untuk berbohong. “Untuk memahaminya harus disimak secara utuh. Itu hanya sebagian cerita pengalaman dia berdasarkan fakta yang pernah terjadi,” tuturnya.

Ahli pidana dari Universitas Parahyangan Bandung Djisman Samosir pun menegaskan pernyataan Basuki terkait dengan Al-Maidah 51 sama sekali tak memenuhi unsur pidana. “Dalam pidana itu harus ada kesatuan antara actus reus dan mens rea. Harus ada persamaan perbuatan dengan niatnya.”

Sebelum puasa
Majelis hakim ingin perkara tersebut bisa diputus pada Mei mendatang. Pasalnya, MA telah menerbitkan edaran supaya proses persidangan tak lebih dari lima bulan, sedangkan sidang kasus Basuki bergulir sejak pertengahan Desember 2016. “Sebelum puasa sudah harus bisa kita putus,” ujar ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto.

Ia juga mengatakan sudah menerima banyak keluhan seperti kemacetan di sekitar Kementan setiap pelaksanaan sidang. Dwiarso pun meminta tim kuasa hukum terdakwa lebih efisien memanfaatkan waktu sidang. Ia juga mengusulkan supaya agenda persidangan dilakukan dua kali setiap pekan.

“Jangan melebihi lima bulan persidangan. Kita bisa kebut setiap sidang sampai jam 12 malam,” ujar dia. Tim kuasa hukum Basuki pun menyetujui keinginan hakim. (Jay/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya