Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Giliran IPDN Rokan Hilir Dikorupsi, Ada 3 Tersangka

Cah/X-4
15/3/2017 06:47
Giliran IPDN Rokan Hilir Dikorupsi, Ada 3 Tersangka
(Tersangka Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/10). -- ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KORUPSI proyek pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) berlanjut. Setelah proyek IPDN di Kabupa­ten Agam, Sumatra Barat, gilir­an proyek IPDN di Kabupaten Ro­kan Hilir, Riau, juga diduga dikorupsi.

Komisi Pemberantasan Korup­si menetapkan tiga tersangka proyek pembangunan gedung IPDN tahap II Rokan Hilir.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan ke tahap penyidik­an pada ka­sus proyek gedung IPDN di Rokan Hilir, Riau, tahun anggar­an 2011,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Ketiga tersangka ialah Dudy Jocom, pejabat pembuat komitme­n pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pe­ngelolaan Aset Sekjen Kemen­terian Dalam Negeri, Budi Rachmat Kurniawan, mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya, dan Bambang Mustaqim, Manajer Senior Pemasaran PT Hutama Karya.

Mereka diduga menyalahguna­kan wewenang untuk memperka­ya diri dan orang lain atau kor­porasi dalam proyek senilai Rp91,62 miliar tahun anggaran 2011 tersebut dan diduga merugikan negara sebesar Rp34 miliar.

Febri menuturkan KPK sempat mengungkap kasus serupa, yaitu perkara korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi kampus IPDN Agam yang pendidikannya sejak 2016.

“Dua dari tiga tersangka proyek IPDN di Rokan Hilir itu sudah juga ditetapkan tersangka kasus IPDN di Agam yang merugikan negara Rp34 miliar dari nilai proyek Rp125 miliar. Keduanya yaitu DJ (Dudy Jocom) dan BRK (Budi Rahmat Kurniawan),” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, Budi Rah­mat Kurniawan pernah terjerat pada kasus korupsi proyek Kemenhub di Jakarta dan Sorong.

“Kasus BRK tersebut kita tangani pada 2014. Saat itu indikasi kerugian negara Rp24 miliar,” jelasnya.

Budi sudah divonis selama 3,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp30 juta dalam kasus korupsi proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tahap III Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Jakarta dan Sorong. (Cah/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya