(Mantan Ketua KPK Bibid Samad Rianto (kanan) memberikan pandangannya dalam focus group discussion (FGD) yang bertema Restorasi hukum: Inisiatif Kejaksaan Agung di Gedung Media Group, Jakarta, Selasa (1/12)--MI/Arya Manggala)
BERAGAM masalah masih membelit Kejaksaan Agung, mulai kinerja para jaksa yang rendah, minimnya kepercayaan publik, hingga belum adanya undang-undang yang memperkuat daya Korps Adhyaksa itu dalam memberantas korupsi dan tindak pidana lainnya.
Meski begitu, para peserta diskusi kelompok terfokus (FGD) yang digelar Media Research Center, Selasa (1/12), sepakat bahwa Kejaksaan Agung tetap dapat bekerja profesional, dinamis, dan mampu menghadapi tantangan perubahan dalam tata kelola hukum di Indonesia.
Dalam forum diskusi yang diwadahi Media Research Center, lembaga riset di bawah Media Group, peserta tidak hanya mencari akar persoalan yang menghambat kinerja Kejaksaan Agung, tapi juga menawarkan solusi sekaligus menyampaikan dorongan agar Kejaksaan Agung memanfatkan momentum untuk segera berbenah diri.
Selanjutnya dari simpul manakah pembenahan harus dilakukan? Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menjawab persoalan kepercayaan publiklah yang harus lebih dahulu dibenahi. Bila sudah dipercaya, kinerja Kejaksaan Agung akan menjadi maksimal.
"Kelembagaan dan kepercayaan publik sama-sama penting. Kalau sudah tidak percaya, sekali pun kita benar, publik tetap tidak akan percaya," ujar politikus asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Pernyataan Nasir rupanya sama dengan mayoritas peserta diskusi. Berdasarkan riset data kuantitatif terkait pertanyaan prioritas masalah utama, dari 32 pakar, sebanyak 43,1% menjawab kepercayaan publik, disusul legislasi (29%), dan terakhir tentang kelembagaan (27,9%).
Dalam kaitan kepercayaan publik, yang dipersoalkan ialah kredibilitas jaksa. Masyarakat, ketika berurusan dengan jaksa, sering kali merasa berhadapan dengan tembok yang menjulang dalam urusan mencari keadilan. Jargon 'Jaksa Sahabat Masyarakat' hanya efektif bila momentum berbenah diri segera ditangkap.
Rendahnya tingkat kepercayaan juga disebabkan tidak ada publikasi yang jelas dari kerja tim satuan tugas khusus (satgassus). Ini tentu berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang setiap kali menangani kasus kerap menyita perhatian publik.
Hal-hal lain yang memengaruhi tingkat kepercayaan ialah penanganan perkara yang tidak transparan, kejaksaan menjadi alat kepentingan kekuasaan, serta keberadaan jaksa dalam Forum Komunikasi Musyawarah Pimpinan Daerah (FKPD) yang mengganggu independensi jaksa.
Dua kaki Persoalan legislasi mau tidak mau ikut andil dalam melemahkan kejaksaan. Secara implisit Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 menyebut kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman (yudikatif).
Namun, Undang-Undang (UU) No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan justru membuat lembaga itu satu garis dengan eksekutif. Kejaksaan pada pokoknya memiliki tugas melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.
Para peserta saat dibagi dalam kelompok diskusi 'Masalah Legislasi' sepakat agar ada revisi Undang-Undang Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bahkan, bila memungkinkan, perlu amendemen UUD 1945 untuk lebih memperjelas posisi Kejaksaan Agung.
"Penegak hukum diatur di konstitusi terlebih dahulu. Selama belum ditentukan, setiap ganti pemerintahan, (penegak hukum) berubah dan tumpang tindih termasuk KPK. Kita mendukung amendemen konstitusi," kata Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori.
Karena amendemen sesuatu yang berat, advokat senior Denny Kailimang lebih menyoroti pentingnya dibuat sistem peradilan pidana terpadu. Sistem itu akan menghilangkan tumpang tindih kewenangan dan fungsi Kejaksaan Agung, kepolisian, serta lembaga penegak hukum lainnya.
Yang tidak kalah pentingnya, menurut Denny, ialah persoalan masa jabatan jaksa agung. Ia mengusulkan jaksa agung tidak bisa diberhentikan di tengah jalan kecuali meninggal atau berbuat tidak terpuji. Selama ini, jaksa agung merupakan hasil penunjukan presiden.
Pendapat senada juga disampaikan pakar hukum pidana Amir Hamzah. Ketua Tim Perumus RUU KUHAP itu mengutarakan sebaiknya Jaksa Agung punya masa jabatan yang tetap seperti laiknya Ketua Mahkamah Agung. Kepastian itu akan membuat jaksa agung bisa independen.
"Pensiun pada usia 65-70 tahun. Dengan begitu, seorang jaksa agung bisa mengalami tiga kali presiden kalau umurnya masih 45 tahun ketika dilantik. Tentunya harus dipikirkan pula apakah jaksa agung merupakan hasil seleksi," tegasnya.
Sementara itu, terkait permasalahan kelembagaan, bila mengacu pada data kuantitatif, sebanyak 20,8% peserta diskusi mengatakan kejaksaan kurang terbuka pada publik, 20,7% mengatakan tidak berjalannya apresiasi terhadap kinerja jaksa, dan 20,2% mengatakan tata kelola organisasi tidak berjalan secara proporsional dan profesional.
Parman dan parmin Adanya rekayasa penanganan kasus dan terbatasnya anggaran di Kejaksaan Agung ikut menjadi perhatian para peserta diskusi. Sebanyak 19,8% peserta menjawab rekayasa penanganan kasus merupakan persoalan kelembagaan dan 18,6% menyinggung terbatasnya anggaran.
Meski berada di peringkat paling bawah, yakni 18,6%, masalah anggaran tidak bisa dipandang sebelah mata. Hakim Agung Gayus Lumbuun ikut menyinggung biaya operasional. Untuk tugas penyelidikan dan penyidikan yang sama, KPK bisa menghabiskan anggaran Rp300 juta-Rp500 juta, kejaksaan Rp70 juta-Rp150 juta, sedangkan Polri hanya Rp25 juta.
Mantan Komisioner KPK Bibit Samad Riyanto juga mengungkapkan keprihatinannya soal minimnya anggaran. "Saya sepakat juga jika (dikatakan) anggaran kejaksaan kurang. Yang paling penting (untuk diperhatikan) penghasilan dari petugas kita," imbuhnya.
Anggaran untuk Kejaksaan Agung memang meningkat, tetapi masih jauh dari ideal. Kondisi tersebut menimbulkan kesulitan di lapangan ketika penanganan kasus sehingga muncul 'Parmin' dan 'Parman". 'Parmin' kependekan dari partisipasi teman dan kepanjangan 'Parman' ialah partisipasi kriminal.
Pakar hukum pidana Jamin Ginting menambahkan aparatur kejaksaan diminta lebih percaya diri. Menurut doktor Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan itu, semua upaya perbaikan akan percuma bila kejaksaan masih bermental minder.
"Legislasi nanti sudah memperkuat dan pendanaan sudah ditambah, tapi kalau mental para jaksa masih belum percaya diri, itu semua akan sia-sia," cetusnya.
Ahli hukum Vera Wenny Soemarwi juga mengingatkan pentingnya peran pengawasan, baik dari sisi eksternal seperti Komisi Kejaksaan maupun dari internal.
Saat ini, pengawasan internal jaksa agung muda pengawasan (jamwas) dan asisten pengawas (aswas) dinilai tidak efektif. Bahkan, ada anggapan jaksa yang menjabat posisi tersebut sebagai pengangguran. "Ini yang tidak boleh ada lagi," tandas Vera.(P-1)