DI tengah gaung tindakan pemberantasan korupsi, nama Kejaksaan Agung seolah tenggelam oleh lembaga penegak hukum lainnya. Gerak kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan lebih tampak.
Hal itu tentu mengherankan mengingat berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, lembaga tersebut mendapat jaminan sebagai pengendali proses perkara (<>dominus litis). Kejaksaan juga satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (<>executive ambtenaar).
Dengan fungsi itu, ternyata Korps Adhyaksa belum meraih tingkat kepercayaan yang cukup di mata masyarakat dalam penegakan hukum. Sejumlah survei menunjukkan posisi kejaksaan berada di bawah kepolisian dan KPK. Survei oleh lembaga Indo Barometer, misalnya, menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap kejaksaan 53,5%, di bawah kepolisian yang 56,6%.
Tentu kondisi itu bukan semata salah kejaksaan. Di satu sisi, kejaksaan merupakan korban situasi nasional yang tidak menguntungkan lembaga itu.
Contohnya dalam sistem ketatanegaraan, kedudukan kejaksaan ambivalen. Lembaga itu merupakan bagian dari pemerintahan (eksekutif), padahal di saat yang sama mereka juga bertugas menegakkan hukum (yustisi) bersama badan peradilan lainnya. Kejaksaan tersandera oleh posisi mereka dalam pemerintahan sehingga tidak bisa independen.
Di sisi lain, secara khusus dalam sistem peradilan pidana, fungsi kejaksaan juga terlucuti karena dibelenggu untuk tidak melakukan penyelidikan. Kejaksaan hanya menerima berkas perkara dari penyidik kepolisian dan kemudian meneruskannya kepada pengadilan. Karena itu, tidak mengherankan jika Jaksa Agung HM Prasetyo berseloroh kejaksaan tidak lebih dari 'tukang pos'.
Hal itu disebabkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk meneliti alat bukti berdasarkan berkas perkara secara tekstual.
Kejaksaan bisa tidak mengetahui proses penyidikan secara faktual karena tidak dilibatkan secara langsung dalam penyidikan. Padahal, tidak jarang alat bukti yang dihadirkan di persidangan bertolak belakang dengan yang tertuang dalam berkas perkara.
Masih banyak persoalan lainnya yang dihadapi kejaksaan. Tidak terkecuali masalah anggaran yang tidak mencukupi. Kendati begitu, tidak bisa tidak, kejaksaan tetap harus menunjukkan tajinya dan tidak berlindung di balik kendala yang ada.
Kejaksaan harus berani menolak tekanan dan pengaruh tersebut. Lambat laun jika kejaksaan konsisten berprestasi dalam tugas dan berpegang teguh pada hukum dan etik, masyarakat akan tergiring untuk mengapresiasi kinerja Korps Adhyaksa.
Perbaikan sekaligus membangun kekuatan dari sisi internal tersebut pada gilirannya akan membuat Kejaksaan Agung memiliki posisi tawar yang kuat dan disegani. Jargon 'Jaksa sahabat masyarakat' pun bukan basa-basi.(Her/P-1)