SIDANG lanjutan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari ini dijadwalkan menghadirkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai pihak teradu dalam kasus 'papa minta saham'. Dalam sidang hari ini, MKD diminta bergerak cepat menuntaskan kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dilakukan Ketua DPR. Apalagi, seluruh substansi kasus tersebut sudah tersimpulkan setelah Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin memberikan kesaksian, pekan lalu. "Secara nalar, common sense, dan bukti data yang ada, dia (SN) sudah bersalah," kata pengamat politik dari Universitas Padjadjaran Muradi saat dihubungi, kemarin.
"Untuk menegakkan kewibawaan DPR mesti diproses dengan cepat. Kalau tidak, dukungan publik bisa hilang," ujar Muradi. Menurut Muradi, tindakan Novanto sudah dapat dinilai sebagai sebuah kesalahan. Novanto melakukan pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Bahkan, dalam pertemuan tersebut mengajak serta pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid. Dalam rekaman perbincangan juga disinggung jatah saham yang menjadi substansi dugaan pencatutan nama Jokowi dan JK. Senada dengan Muradi, pengamat dari Universitas Indonesia Boni Hargens meminta MKD tidak lagi bertele-tele dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang jauh sekali dari substansi dan dari pokok persoalan.
Dari pemaparan keterangan pengadu dan saksi, kata Boni, sudah terlihat adanya pelanggaran etik oleh Novanto. Ia pun berharap MKD secepatnya memutuskan perkara sebelum DPR RI memasuki masa reses 19 Desember mendatang. "Dari persidangan itu pun sudah terlihat bukti Novanto ada keinginan bisnis. Harusnya, MKD fokus kepada hal itu. Dia (Novanto) ada dalam ruangan untuk ikut berdiskusi seperti apa yang kita dengarkan dalam rekaman, itu sudah melanggar etika," pungkasnya. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem, Taufiqulhadi, pun melihat dari keterangan pengadu Menteri ESDM Sudirman Said dan Maroef sudah cukup bukti adanya pelanggaran etika.
Menurutnya, untuk memutus peradilan etika, tidak perlu mengumpulkan bukti-bukti sekompleks kasus peradilan perdata ataupun pidana. Selain tidak bertele-tele, Direktur Populi Center Nico Harjanto mengatakan MKD juga sebaiknya mempercepat pemanggilan orang-orang yang disebut dalam rekaman. "Luhut Pandjaitan dan Darmawan Prasodjo harus segera dipanggil."
Tetap terbuka Untuk bergerak lebih cepat, sidang MKD DPR hari ini, mensyaratkan kehadiran Setya Novanto. Kehadirannya dibutuhkan untuk melengkapi keterangan dua saksi sebelumnya, yakni Sudirman dan Maroef. Menurut anggota MKD Sarifuddin Sudding, MKD tidak bisa membuat keputusan tanpa adanya keterangan dari Novanto. Wakil Ketua MKD DPR RI Junimart Girsang mengatakan MKD belum mengambil kesimpulan atas keterangan pengadu dan saksi. Menurutnya, sidang MKD harus meminta keterangan Novanto terlebih dahulu baru mengambil keputusan.
Oleh karena itu, menurut Junimart, persidangan tetap akan digelar terbuka agar masyarakat mengetahui apa pertimbangan MKD dalam memutuskan apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. Anggota MKD dari Fraksi Partai Gerindra Supratman pun berharap sidang lanjutan oleh MKD tetap akan dilakukan secara terbuka untuk umum.