PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) serentak hanya tersisa dua hari lagi. Namun, tidak semua daerah bakal lancar menjalani proses pencoblosan pada 9 Desember 2015. Pilkada di Kalimantan Tengah dan Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, justru terancam kisruh lantaran terkendala masalah pencalonan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengungkapkan pendistribusian surat suara yang sempat dilakukan di Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk sementara waktu dihentikan. Penghentian itu dilakukan hingga PTUN mengeluarkan putusan akhir terkait status kepesertaan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ujang Iskandar-Jawawi.
Sebelumnya, KPU mencoret pasangan Ujang Iskandar-Jamawi atas usulan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pihak Ujang lalu mengajukan gugatan atas surat keputusan itu ke PTUN Jakarta Pusat. PTUN mengabulkan gugatan Ujang. "Distribusi sudah sempat sampai di kecamatan. Sekarang kita hentikan dulu sampai ada perkembangan lagi," ujar Husni saat memimpin rapat koordinasi akhir kesiapan penyelenggaraan pilkada serentak di Kantor KPU Pusat, kemarin. Rakor ini juga dihadiri, di antaranya, Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua Bawaslu RI Muhammad, Ketua DKPP Jimly Asshidiqie, Asops Kapolri Irjen Unggung Cahyono, dan para pemimpin partai politik.
Husni melanjutkan, jika putusan PTUN nantinya mengakomodasi kepesertaan Ujang-Jamawi, KPU akan mencetak ulang surat suara. Tak ayal jika memang harus mencetak ulang surat suara, sangat mungkin besar pilkada di Kalteng akan tertunda. "Saat ini status pilkada di Kalteng telah kita tetapkan menjadi status quo sambil menanti putusan in kracht van gewijsde," terang Husni. Selain Kalteng, masalah pencalonan yang berpotensi mengganggu proses pemungutan suara juga terjadi di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.
Adanya putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana penjara 4 tahun terhadap Amran Sinaga yang berpasangan dengan calon bupati Jopinus Ramli Saragih membuat komposisi pasangan calon menjadi tidak sesuai dengan surat suara yang telah dicetak. "KPUD wajib mencoretnya. Namun, surat suara tidak perlu dicetak ulang, petugas KPPS bisa berikan sosialisasi saja ke pemilih bahwa pasangan calon bersangkutan dinyatakan tak memenuhi syarat," tegas Husni.
Anggaran Terkait masalah anggaran bagi KPU dan panitia pengawas, Mendagri menjamin permasalahan yang sempat terjadi seperti belum dicairkan maupun pemotongan dari jumlah yang telah disepakati lewat naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) tidak akan dialami oleh KPUD dan Panwas. "Anggaran Bengkulu sudah clear, begitupun dengan Bolaang Mongondow Timur. Untuk Hulu Selatan besok tuntas. Kami pastikan Ketua KPUD dan Panwas tidak perlu nego-nego ulang kembali," tegas Tjahjo. Ketua Bawaslu Muhammad mengungkapkan semua Panwas di daerah telah mendapatkan anggaran sehingga mereka siap mengawal dan mengawasi pelaksanaan pilkada. Dirinya menjamin setiap TPS akan mendapatkan satu pengawas.