Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Presiden Ingatkan soal Reformasi Birokrasi

(P0l/P-3)
07/12/2015 00:00
Presiden Ingatkan soal Reformasi Birokrasi
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
PRESIDEN Joko Widodo ingin mempercepat reformasi birokrasi dengan membangun mentalitas baru karena persaingan antarnegara memerlukan sebuah keputusan yang cepat. Saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/12), Jokowi menyatakan publik membutuhkan keputusan yang cepat dalam mendorong percepatan pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan birokrasi yang mampu melayani secara cepat. "Kita memerlukan sebuah birokrasi yang cepat, birokrasi yang melayani, dan responsif terhadap perubahan-perubahan dan perkembangan zaman," ucap Presiden dalam rapat terbatas tentang penataan manajemen aparatur sipil negara.

Terkait dengan rencana tersebut, Presiden meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi untuk menyampaikan langkah-langkah yang akan dilakukannya ke depan. Seusai rapat, Yuddy mengatakan bakal menghapus status pegawai negeri daerah. Langkah tersebut dilakukan karena pemerintah akan memberlakukan status pegawai negeri secara nasional. Dengan program tersebut, jelas Yuddy, setiap promosi akan memperhatikan rekam jejak dan capaian dari setiap pegawai.

Agar program tersebut bisa berjalan dengan baik, pemerintah akan memperbaiki standardisasi pegawai negeri. "Konsekuensinya itu sebagai pemersatu nasional kan. Terus kemudian penilaian kinerja itu orientasinya bukan prosedur lagi, melainkan hasil," ujarnya. Dengan demikian, sambung politikus Hanura itu, setiap promosi akan memperhatikan rekam jejak dan prestasi setiap pegawai. Agar program tersebut bisa berjalan dengan baik, pemerintah akan memperbaiki standardisasi pegawai negeri.

Landasan hukum disiapkan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Yuddy, ada beberapa catatan Presiden mengenai beleid tersebut, antara lain penilaian kinerja tidak mematok pada orientasi prosedur, tetapi dari kinerja dan rekam jejak. Selain itu, pegawai harus memiliki sertifikasi agar jabatan diisi sesuai dengan kemampuan amsing-masing.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya