Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
SIDANG perdana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dengan perkara 'papa minta saham', kemarin, kian menguak dugaan keterlibatan Setya Novanto.
Menteri ESDM Sudirman Said yang dimintai keterangan sebagai pengadu membeberkan secara gamblang peran Ketua DPR itu.
Dugaan keterlibatan Novanto dalam kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla untuk mendapatkan saham PT Freeport Indonesia dan PLTA di Papua tersebut juga terungkap dari rekaman utuh 1 jam 20 menit yang diperdengarkan dalam sidang.
Rekaman itu berisi pembicaraan antara Novanto, pengusaha M Riza Chalid, dan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Nama Menko Polhukam Luhut Pandjaitan pun sering disebut, yakni 66 kali dalam rekaman itu.
Saat mengadu ke MKD pada 16 November silam, Sudirman hanya menyerahkan rekaman berdurasi 11 menit 38 detik.
Di depan sidang terbuka, Sudirman menilai Novanto telah melakukan tindakan yang tak patut sehingga ia mengadukan ke MKD.
"Saya berpendapat, seorang pimpinan DPR yang terhormat menjanjikan keputusan pada pihak yang sedang bernegosiasi dengan negara seraya meminta saham perusahaan adalah tindakan yang tidak patut," tegasnya.
"Lebih tidak patut lagi, tindakan ini melibatkan seorang pengusaha swasta yang secara aktif ikut terlibat pembicaraan. Kami merasa apa yang sedang kami kerjakan terganggu oleh pihak-pihak yang bukan tugasnya kemudian ikut intervensi," imbuh Sudirman.
Menurutnya, pertemuan ketiga di Pacific Place, Jakarta, 8 Juni 2015 tersebut merupakan inisiatif pihak Novanto, sedangkan perekaman pembicaraan inisiatif Maroef.
Novanto disebut menjanjikan bisa memperpanjang kontrak Freeport yang berakhir 2021 dengan imbalan 20% saham yang menurutnya akan dibagikan kepada Jokowi dan JK.
Untuk pihaknya, ia meminta 49% saham PLTA di Timika, Papua.
"Kalau didengar rekamannya secara utuh, meski yang mengatakan (minta saham) Pak Riza, tetapi yang mengondisikan, merespons, dan memberikan penekanan-penekanan adalah Pak SN," ujar Sudirman.
Seusai rekaman diperde-ngarkan, anggota MKD dari Partai NasDem Akbar Faizal mengatakan amat jelas ada upaya permintaan saham oleh Novanto dan Riza Chalid kepada PT Freeport.
"Ini adalah permufakatan dua orang yang mencoba melobi dengan Freeport. Jangan lanjutkan jahatnya, kita belum bahas itu," paparnya.
Anggota MKD dari PDIP Marsiaman Saragih juga menegaskan pertemuan dan pembicaraan antara Novanto, Riza Chalid, dan Maroef seperti yang dilaporkan Sudirman memang ada.
Dari situ dapat dilihat adanya pelanggaran etik yang diduga dilakukan Novanto.
Penghakiman
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua MKD Surahman Hidayat itu melebar ke mana-mana, bahkan menjadi ajang penghakiman terhadap Sudirman sebagai pengadu.
Anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar terus bermanuver untuk menggagalkan persidangan.
Ridwan Bae, misalnya, kembali mempersoalkan bukti awal.
Wakil Ketua MKD dari Partai Golkar Kahar Muzakir juga mencecar Sudirman dengan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan.
Ia, umpamanya, menanyakan apakah Sudirman memberikan izin membuang limbah beracun di Papua kepada Freeport.
Meski sudah dijawab, Kahar kembali mencecar pertanyaan itu dan meng-ungkit visi Sudirman memberantas pemburu rente bahkan mencurigai yang bersangkutan bagian dari pemburu rente.
Sudirman pun tak terima.
"Saya keberatan dengan tuduhan yang mulia. Yang mulia menuduh saya, mengakimi saya melanggar hukum. Tolong diulangi pertanyaannya tadi, saya akan catat."
Pengamat dari Formappi, Sebastian Salang, menilai sejumlah unsur di MKD ingin meng-alihkan masalah substansial.
"Mereka harusnya mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan Novanto berdasarkan bukti yang telah diserahkan ke MKD. Saya melihat pertanyaan yang dilontarkan malah seputar pribadi pengadu."
Hari ini, MKD akan melanjutkan sidang dengan agenda mendengar kesaksian Maroef dan Riza Chalid.
(Ind/Pol/X-9)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved