PULUHAN kepala desa (kades) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatra Selatan, mengeluh karena diwajibkan membeli satu buah laptop seharga Rp33 juta sebagai syarat pencairan dana desa.
Kades Talang Akar, Heru Martin, di Muaraenim, kemarin, mengatakan ia bersama 64 kades lainnya di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir diwajibkan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) untuk membeli laptop tersebut supaya dana desa tahap pertama segera cair.
Laptop yang harus dibeli itu, kata Heru, bermerek Lenovo G40-70 termasuk dengan perangkat lunak aplikasi di dalamnya.
Selain itu, setiap kades juga diwajibkan membuat monografi desa dengan biaya Rp15 juta.
"Jadi satu desa totalnya Rp48 juta harus dikeluarkan sebagai syarat mencairkan dana desa dari pusat," katanya.
Ia menjelaskan BPMPD tidak secara terang-terangan mewajibkan pembelian laptop itu pakai dana desa.
Modus BPMPD, terangnya, diduga dengan cara memanipulasi tanda tangan kehadiran para kades dalam Bimbingan Teknologi (Bimtek) yang digelar BPMPD di Gedung Pesos di Palembang.
"Waktu Bimtek, kami diminta untuk tanda tangan, tapi kami tidak tahu kalau itu untuk menyetujui Rp33 juta membeli laptop dan perangkatnya. Kami kira itu hanya daftar hadir," kata Heru.
Padahal dana yang cair lebih kurang Rp200 juta.
"Jika dipotong Rp48 juta, berapa lagi dana untuk bangun desa. Masalah ini sudah kami sampaikan ke camat, tapi mereka tidak mau bertanggung jawab," kata kades lainnya menambahkan.
Polres Muara Enim terus mendalami kasus dugaan pengadaan laptop itu.
Terendusnya dugaan pemaksaan pengadaan laptop dengan harga fantastis itu berawal dari keresahan para kades di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Apalagi harga laptop tersebut mencapai Rp33 juta per unit yang di pasaran hanya berkisar Rp5 juta.