Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa dua hakim Mahkamah Konstitusi sebagai saksi, hari ini, Senin (13/2). Keduanya dipanggil untuk mendalami kasus dugaan suap Patrialis Akbar.
"Dipanggil sebagai saksi untuk PAK (Partrialis Akbar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Senin (13/2).
Dua hakim yang dipanggil adalah I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul. KPK akan menggali informasi seputar kasus suap permohonan Uji Materiil Perkara UU 41 tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi.
Keduanya telah hadi sejak pukul 09.55 WIB. Namun tiada kata terucap dari dua hakim MK ini.
KPK juga akan memanggil satu orang saksi dari swasta bernama Pina Tamin. Tidak ada keterangan dari KPK soal peran Pina dan hubungannya deng Patrialis atau Basuki Hariman, penyuap Patrialis.
Patrialis dan Basuki ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Penangkapan itu terkait dengan dugaan suap uji materi UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK. Selain Patrialis, tiga lainnya adalah Kamaludin dan Basuki Hariman selaku pengusaha importir daging, serta Ng Fenny, selaku sekretaris Basuki.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Suap diberikan agar MK mengabulkan uji materi UU Nomor 41/2014 itu. Patrialis dijanjikan fee sebesar Sin$200 ribu jika keinginan Basuki itu terpenuhi. Menurut keterangan KPK, duit pun sudah mengucur tiga tahap. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved