Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Pemilihan Ketua MA Momentum Reformasi

Ghani Nurcahyadi
13/2/2017 09:23
Pemilihan Ketua MA Momentum Reformasi
(MI/ARYA MANGGALA)

MASA jabatan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali akan berakhir pada 20 Februari 2017. Untuk mencari penggantinya, MA akan menggelar pemilihan Ketua MA esok.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Ginting mengatakan pemilihan itu harus menjadi momentum mereformasi lembaga dan badan peradil­an di bawahnya, terutama pengawasan. Selama ini pengawasan di tubuh peradilan masih lemah.

Miko mencontohkan kasus mantan Sekretaris MA Nurhardi yang diduga terlibat kasus korupsi mafia peradil­an,tetapi hingga kini belum tersentuh.

“Siapa pun yang maju dan terpilih untuk membenahi lembaga peradilan dan membersihkannya dari praktik-praktik korupsi, belajar dari kepemimpinan sebelumnya,” ujar Miko, akhir pekan lalu.

Integritas dan reputasi MA, sebagai benteng terakhir pencari hukum, lanjut Miko, sejak lama terpuruk di mata publik. Hal tersebut tampak dari jumlah pengaduan masyarakat terhadap perilaku hakim.

Miko mencatat, sepanjang 2016, Komisi Yudisial menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggar­an Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sebanyak 1.682 laporan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 hakim direkomendasikan ke MA untuk diberikan sanksi. Belum lagi para aparat pengadilan yang banyak tertangkap tangan oleh KPK sepanjang 2016.

Untuk memulihkan kepercayaan publik, MA mesti memperkuat pengawasan yang diikuti dengan sanksi tegas. Ketua MA juga harus mengawasi promosi dan mutasi para pejabat MA dan badan peradilan.

“Ketua MA harus memiliki integritas dan kapabilitas, serta memahami business process di lingkungan peradilan, termasuk juga mengawasi promosi dan mutasi para pejabat di lingkungan MA dan badan peradilan,” tandas Miko.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter menambahkan, Ketua MA terpilih haruslah sosok yang bisa mengakomodasi kebutuhan MA. Kebutuhan itu tidak hanya terkait masalah hukum, tetapi juga manajerial.

Aspirasi terkekang
Ketua MA mengeluarkan surat keputusan dengan Nomor 19/KMA/SK/II/2012 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA. Pemilihan dilakukan secara langsung oleh 48 hakim agung dengan memilih satu nama di antara mereka.

Apabila dalam pemilihan itu telah ada hakim agung yang mendapatkan 50% suara plus satu, hakim itu otomatis terpilih sebagai ketua MA. Pemungutan suara akan diulang jika belum ada calon yang mengantongi suara lebih dari 50%.

Tiga hakim agung yang memperoleh suara terbanyak akan dipilih dalam putaran kedua, kemudian yang mendapatkan suara terbanyak duduk sebagai ketua.
Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai hak para hakim agung dalam memilih dibatasi. Menurutnya, para calon ketua MA semestinya memaparkan visi dan misinya jika terpilih kelak.

“Untuk bisa mendapatkan pilihan yang tepat, perlu mekanisme pemilihan yang transparan dengan kebebasan hakim agung peserta pemilihan dengan memberikan haknya secara luas, tanpa dibatasi atau dikekang menyampaikan hak aspirasi­nya, yakni hak untuk menanyakan visi misi calon yang masuk nominasi apabila nanti terpilih memimpin MA,” tuturnya.

Hatta Ali, yang masih terbuka peluang untuk kembali terpilih, jelasnya, harus memaparkan prestasinya selama lima tahun memimpin MA. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya