Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kapolri: Yang Mau Datang ke Istiqlal, Monggo

Deny Irwanto
10/2/2017 14:10
Kapolri: Yang Mau Datang ke Istiqlal, Monggo
(Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kedua kanan), Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo (kedua kiri), Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana (kiri) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan memberikan keterangan pers terkait aksi 112---MI/Arya Manggala)

KAPOLRI Jenderal Tito Karnavian meminta massa yang akan melakukan kegiatan keagamaan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2) untuk bersikap tertib.

Tito juga mengimbau massa yang datang dari luar Jakarta untuk langsung menuju lokasi dan tidak berkumpul di titik tertentu. Ia berharap kegiatan yang diselenggarakan di masjid berkapasitas 200 ribu jemaah itu berlangsung aman dan lancar hingga selesai.

"Kalau mau datang, monggo silakan datang ke Istiqlal. Tapi, panitianya sudah kita sampaikan di Istiqlal nanti tolong tertib," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/2).

Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme itu juga mengingatkan agar kegiatan keagamaan yang dilakukan besok tidak dimanfaatkan untuk kegiatan politik.

"Namanya ibadah gunakan ibadah, jangan sampai nanti menggunakan masjid yang suci itu untuk kegiatan-kegiatan politik," jelas Tito.

Menurut Tito, lebih dari 20 ribu petugas gabungan akan mengamankan kegiatan 112. Kapolri kembali mengingatkan, kalau ada yang aksi di lapangan Monas berarti tanpa pemberitahuan dan bisa dibubarkan, bila perlu dengan upaya paksa.

Tito mengaku sudah mendapat laporan dari Direktorat Intelijen Polda Metro Jaya dan Mabes Polri bahwa hingga hari ini tidak ada pemberitahuan untuk aksi di Monas, besok. Sesuai undang-undang, pemberitahuan sudah harus disampaikan dua hari sebelum kegiatan berlangsung.

"Hari ini tidak ada pemberitahaun untuk dilaksanakan di Monas. Karena itu, siapa pun yang melakukan aksi di Monas tanpa pemberitahaun berarti melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan kami akan terapkan Pasal 15 yaitu pembubaran. Kalau pembubaran ditentang kami bisa upaya paksa," tegas Kapolri. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya