Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
POLDA Metro Jaya menegaskan tetap tidak akan memberikan izin ihwal aksi 11 Februari 2017 atau 112 mendatang. Polisi akan membubarkan paksa jika aksi tersebut tetap dilakukan.
"Untuk menyampaikan pendapat kalau mengganggu ketertiban umum tidak diperbolehkan. Nanti kalau tetap melakukan kegiatan kita kenakan pasal 15 (UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum), kita bisa bubarkan. Kalau masih tetap juga bisa kita kenakan pasal 16, kita bisa berikan sanksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Argo menjelaskan, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan KPU DKI, Panwaslu, TNI dan Plt Gubernur terkait larangan aksi yang akan dilakukan. Pihaknya pun tidak akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk rencana aksi tersebut.
"Semuanya kami komunikasikan, kami berharap juga FPI menyampaikan masyarakat untuk tidak turun ke jalan," ucap Argo
Namun, Argo memastikan polisi tidak akan melarang salat subuh berjamaah di Masjid Istiqlal, dan beberapa tempat ibadah lainnya seperti yang direncanakan.
"Itu tidak masalah. Intinya, kami tidak izinkan turun ke jalan," Argo mengingatkan.
Diketahui, pada 11 Februari 2017 rencananya massa aksi akan memenuhi sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta, dengan tuntutan menegakkan Surat Al Maidah ayat 51. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved