Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
POLRI menyatakan setiap pihak yang merasa menjadi korban penyadapan ilegal dapat melapor ke polisi. Namun, laporan hanya akan diproses bila berdasarkan bukti dan fakta, bukan dugaan.
"Laporan harus disertai fakta dan bukti. Bukan dugaan-dugaan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Kamis (2/2).
Di ranah kepolisian penyadapan boleh dilakukan secara hukum untuk perkara-perkara khusus yaitu terorisme, korupsi dan narkoba. "Yang boleh disadap ya orang-orang yang terindikasi," tambah Rikwanto.
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan informasi yang disampaikan ihwal penyadapan tersebut harus dikonfirmasi terlebih dahulu.
Sebelumnya Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono menduga ada pihak yang menyadap percakapannya dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin. Hal itu dia lontarkan karena dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok, kuasa hukum terdakwa sempat menyatakan memiliki bukti komunikasi SBY dengan Ma'ruf Amin.
"Perlu dikonfirmasi dahulu dari informasinya. Validitas seputar itu dulu. Kalau kita beranjak, kalau kita menduga, lompatannya terlalu jauh," kata Boy Rafli. (Nic)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved