Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang sebesar 11.300 dollar Singapura yang tersimpan di dalam brankas milik Basuki Hariman, penyuap hakim nonaktif Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Brankas itu didapatkan penyidik dari kantor Basuki di PT Sumber Laut Perkasa.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyitaan ini dilakukan lantaran penyidik menduga uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap untuk memuluskan judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Setelah dibuka (brankasnya) ditemukan uang 11.300 Dolar Singapura. Uang ini diduga terkait perkara yang sedang disidik KPK saat ini," kata Febri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Febri menambahkan, uang tersebut ditemukan bersamaan dengan dokumen dan 28 stempel kementerian serta perusahaan dari luar negeri.
Namun, Febri tak merincikan secara detail perihal dokumen serta uang dollar Singapura yang disita tersebut. "Kita enggak bisa sampaikan secara rinci tapi ada dokumen keuangan yang lebih lengkap di sana. Informasinya cukup berharga dokumen itu," tandas dia.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Empat orang tersebut adalah hakim MK Patrialis Akbar dan tiga pihak swasta Kamaludin; Basuki Hariman selaku pengusaha impor daging; dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin selaku temannya sebagai perantara. Suap ini diberikan agar MK mengabulkan judicial review terhadap UU tersebut.
Mantan politikus PAN itu dijanjikan fee sebesar 200 ribu dolar Singapura buat memuluskan keinginan Basuki. Fulus sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP. MTVN/OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved