Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Seleksi Hakim Pengganti Patrialis Libatkan PPATK dan KPK

Yogi Bayu Aji
31/1/2017 19:53
Seleksi Hakim Pengganti Patrialis Libatkan PPATK dan KPK
(MI/Ramdani)

PEMERINTAH tengah menyiapkan panitia seleksi (pansel) hakim konstitusi pengganti Patrialis Akbar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pansel pun nantinya akan melibatkan lembaga negara untuk menelurusi rekam jejak calon hakim.

"Pansel ini nanti akan melibatkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan KPK," kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi di Istana Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/1).

Menurut dia, seleksi hakim konstitusi akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Masyarakat pun diminta memberikan masukan mengenai figur calon hakim kepada pansel.

Namun, kata dia, Presiden masih menunggu surat dari MK terkait pengunduran diri dari Patrialis. Hingga Senin, 30 Januari kemarin, belum ada surat dari MK yang masuk ke meja Presiden.

"Jadi begitu presiden surat dr MK langsung diproses untuk bentuk panselnya," jelas dia.

Patrialis ditangkap terkait uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Rabu, 25 Januari 2017. KPK mengamankan 11 orang dari tiga lokasi yang berbeda.

Mereka yang ditangkap di antaranya: Patrialis Akbar, pihak swasta bernama Basuki Hariman, karyawan Basuki bernama NG Fenny, dan Kamaludin dari pihak swasta. Dari hasil pemeriksaan intensif, keempatnya dijadikan tersangka.

"BHR (Basuki Hariman) ini punya sekitar 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging," jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitain, Kamis, 26 Januari.

Basaria menjelaskan, Basuki dan Fenny diduga mendekati Patrialis melalui Kamaludin agar bisnis impor daging dapat lebih lancar. "Setelah melakukan pembicaraan, PAK (Patrialis Akbar) menyanggupi membantu agar permohonan uji materiil Nomor 129/PUU-XII/2015 itu dapat dikabulkan MK," kata Basaria.

Patrialis diduga menerima USD20.000 dan SGD200.000. Dalam OTT, KPK pun telah mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draf perkara nomor 129 tersebut.

Patrilis dan Kamaludin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya disangkakan Pasal 12 Huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. MTVN/OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik