Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KPK Telusuri Keterkaitan Basuki dengan Pemohon Uji Materi

Cahya Mulyana
31/1/2017 15:51
KPK Telusuri Keterkaitan Basuki dengan Pemohon Uji Materi
(Basuki Hariman---MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium keterkaitan pemohon uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 dengan Basuki Hariman (BHR), pengusaha impor daging yang menyuap hakim non aktif Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.

Sebelum suap terjadi, BHR diduga telah sepakat dengan salah satu pihak pemohon untuk memengaruhi hakim supaya nantinya MK mengabulkan permohonan.

Dalam UU Nomor 41 Tahun 2014 mengatur tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang berpedoman pada pemberlakuan zona (zone based) oleh Pemohon dianggap mengancam kesehatan ternak dan menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal.

UU Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut juga dinilai semakin memperluas kebijakan importasi ternak di tengah ketergantungan yang tinggi pada impor ternak dan produk ternak.

"BHR diduga memiliki kepentingan terhadap hasil judicial review tersebut. Karena putusan MK dapat berimplikasi pada bisnis impor daging yang dilakukan BHR dengan perusahaannya," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (31/1).

Menurutnya, KPK akan mengungkap kesepakatan antara pihak pemohon dengan BHR dalam proses penyidikan perkara ini. Hal itu untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat suap kepada Hakim MK nonaktif, Patrialis Akbar.

"Kami masih mendalami hal tersebut. Apakah pernah ada komunikasi atau koordinasi antara tersangka dengan pemohon atau tidak," tutupnya.

Berdasarkan penelusuran Media Indonesia, BHR diduga telah membangun kesepakatan dengan salahsatu pemohon UU yang mengatur impor daging tersebut. Hasilnya, BHR yang memiliki kepentingan dan berharap MK mengabulkan permohonan itu mencoba memengaruhi putusan yang akan diambil MK dengan memberikan suap kepada Patrialis.

"Di awal pernah ada yang koordinasi antara BHR dengan salahsatu pemohon," singakt sumber Media Indonesia.

Sebelumnya, BHR mengaku berkepentingan dengan perubahan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan karena akan berdampak langsung pada bisnis yang dijalankannya. Perubahan yang diharapkan dari UU tersebut bisa kembali membuka keran impor sapi dari negara yang telah menjadi rekannannya.

"Iya, terus terang memang ada (kepentingan atas uji materi UU tersebut). Kalau gugatan disetujui, daging (sapi dari) India tidak masuk lagi, saya bisa jualan lagi," ujar BHR usai diperiksa, Jumat (27/1).

Patrialis diduga menerima suap US$20 ribu dan Sin$200 ribu dari Basuki terkait dengan uji materi UU tersebut. Uang suap BHR mengalir lewat pengusaha yang juga karib Patrialis bernama Kamaluddin.

Patrialis kemudian ditangkap KPK di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (25/1). Saat itu, Patrialis sedang bersama perempuan bernama Anggita Eka Putri berusia 24 tahun. Patrialis merupakan rangkaian operasi tangkap tangan.

Penyidik KPK mengetahui Patrialis Akbar akan bertemu Kamaluddin di lapangan golf Rawamangun. Setelah mengecek, penyidik menemukan salinan draf putusan uji materi UU 41/2014 yang merupakan rahasia negara di tangan Kamaludin yang persis dengan draf di MK.

Hari ini, tiga tersangka kasus penyuapan Patrialis diperiksa penyidik KPK. Ketiganya yaitu BHR beserta sekretarisnya, NG Fenny, dan Kamaluddin.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik