Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Pemberantasan Korupsi Terhambat

27/1/2017 08:16
Pemberantasan Korupsi Terhambat
(ANTARA/WAHYU PUTRO A.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku keberat­an putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghilangkan kata dapat dalam pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Itu disebabkan putus­an tersebut menghambat penanganan perkara yang belum memiliki nilai pasti kerugian negara bisa melemahkan pemberantasan korupsi.

Menurutnya, perubahan pasal 2 dan 3 UU tersebut berdampak besar bagi penanganan perkara di KPK. Pasalnya meminta nilai pasti kerugian negara sebagai syarat masuk tahap penyidikan. “Putusan ini akan menyulitkan pemberantasan tindak pidana korupsi karena harus menghitung kerugian negaranya dulu,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, kemarin.

Padahal, selama ini proses penghitungan kerugian negara dilakukan setelah menetapkan tersangka pada tahap penyidik­an. “Sebelumnya asal ada indikasi sudah bisa menetapkan tersangka dan penghitungan pastinya nanti setelah penetapan tersangka,” terangnya.

Ia menilai perubahan ketentuan pada pasal itu tak memihak pembe­rantasan korupsi. Lebih aneh lagi keputusan menghapus kata dapat pada pasal 2 dan 3 dengan alasan bertentangan dengan UUD.

Syarif menuturkan mekanisme penghitungan kerugian negara biasanya dilakukan setelah penetapan tersangka pada tahap penyidikan. Dengan begitu, pengungkapan perkara menjadi mudah karena tersangka akan sulit menghilangkan barang bukti.

Syarif mengaku belum memiliki jalan keluar dari putus­an MK tersebut. KPK akan mengkaji lebih dalam perubahan pasal tersebut sebelum nantinya mengambil sikap.

Menurut Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Miko Ginting, dengan ada putusan MK tersebut, KPK dan penegak hukum lainnya akan sangat bergantung pada pemeriksa keuangan sesuai ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung No 4/2016, yakni Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu, tentu yang paling perlu diwaspadai ialah gelombang upaya hukum untuk kasus-kasus berjalan dengan dalih putusan MK tersebut.

“Apabila BPK tidak segera mengeluarkan penghitungan kerugian negara yang nyata (actual loss) atas permintaan penegak hukum, dapat dipastikan para terdakwa akan melenggang bebas,” ujarnya. (Cah/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya