Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Sylviana Murni Janji Kooperatif

Akmal Fauzi
20/1/2017 08:30
Sylviana Murni  Janji Kooperatif
(MI/Galih Pradipta)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan Sylviana Murni hari ini. Ia akan dimintai keterangan terkait dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI tahun anggaran 2014-2015.

Sylvi dinilai mengetahui ihwal dana itu lantaran menjabat Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta sejak Januari 2015. Di saat bersamaan, Sylvi juga menjabat Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Budaya dan Pariwisata.

Saat itulah ada aliran dana dari pemerintah ke Kwarda DKI sebesar Rp6,81 miliar pada 2014 dan Rp6,81 miliar pada 2015. “(Sylviana) sebagai pihak yang mengetahui informasi berkaitan dengan itu. Ini penggalian keterangan dan informasi,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Boy membantah pemanggilan Sylvi terkesan politis. Dana bansos itu memang dianggarkan 2014-2015. Namun, temuan indikasi dugaan korupsi baru diketahui tahun ini dari hasil audit keuangan.

“Pada tahun itu bisa jadi belum diketahui karena belum ada informasi hasil pemeriksaan audit keuangan, misalnya,” lanjut dia.

Siap hadir
Saat ditemui terpisah, Sylviana Murni yang juga calon Wakil Gubernur DKI Jakarta menegaskan dirinya akan bersikap kooperatif untuk mengungkap kasus yang menyeret namanya tersebut.

“Insya Allah sebagai warga negara yang baik pasti mengerti betul apa urusan hukum. Saya siap ikuti aturan dan saya sangat kooperatif soal itu,” ucap Sylvi di Ulujami, Jakarta Selatan, kemarin.

Ia kembali menegaskan akan menghadir­i pemanggilan tersebut. Ia menyatakan tidak ada persiapan khusus untuk datang ke Bareskrim. Menurut dia, pemanggilan itu hal biasa saja. “Yang namanya dipanggil, ya, jalan. Jalani saja karena ini kegiatan rutin,” jelas Sylvi.

Ketika disinggung soal perkataan calon Gubernur DKI Agus Harimurti Yudhoyono yang menuturkan pemanggilan itu terkesan dan beraroma politik tinggi, Sylvi enggan memikirkannya. Ia lebih memilih untuk bersikap taat pada proses dan aturan hukum yang berlaku.

“Ya lihat saja nanti, yang penting saya sepakat kita orang yang taat hukum, akan ikuti aturan hukum. Yang namanya dipanggil, ya, jalani,” tandas Sylvi.

Sylvi pun menegaskan selama menduduki berbagai jabatan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak melakukan suatu hal yang melanggar hukum. Ia berupaya sebisa mungkin mengikuti mekanisme yang ada.

Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi membenarkan pihaknya mengeluarkan surat panggilan terhadap mantan Deputi Gubernur DKI bidang Pariwisata dan Kebudayaan itu.

Selain dugaan korupsi dana bantuan sosial, Sylvi tersangkut dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono menyebut pihaknya masih melihat mekanisme yang dibuat Wali Kota Jakarta Pusat kala itu, Sylviana Murni, dalam pembangunan Masjid Al Fauz.

“Sebagai atasan dari pelaksana, seperti apa mekanisme. Masih mekanisme. Kami lihat mekanismenya,” kata Ari di Lapang­an Baharkam Mabes Polri, Jakarta.

Polisi menilai ada ketidaksesuaian spesifikasi bangunan dengan nilai kontrak. “Ada kecurigaan seperti itu, spesifikasinya berbeda,” cetusnya. (Put/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya