Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
MAHKAMAH Agung menganulir vonis bebas yang dijatuhkan kepada mantan Bupati Buol Arman Batalipu dan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.
Di kasus pertama, Arman dihukum 7,5 tahun penjara karena menerima suap dari Hartati Murdaya.
“Iya, benar (MA menganulir vonis bebas Amran),” kata juru bicara MA Nurhadi.
Ia menambahkan, selain hukuman penjara, Amran dikenai hukuman denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Amran didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang Rp3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation/PT Cipta Cakra Mudaya dalam dua tahap terkait dengan kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.
Amran sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Palu. Dalam putusan tersebut, terdapat dissenting opinion dari tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Dua majelis hakim menyatakan Amran tidak terbukti korupsi dana panjar kas Kabupaten Buol 2010. Keluarnya uang dari kas Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Buol itu dinilai tidak sesuai dengan aturan.
Jaksa penuntut umum tidak terima dengan putusan tersebut dan kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Abdul Latief tersebut pun mengabulkan kasasi jaksa.
Selain pidana penjara dan denda yang dijatuhkan, Amran harus membayar uang pengganti senilai Rp2.378.359.300.
Apabila Amran tidak membayar uang pengganti tersebut sepenuhnya, hukumannya akan ditambah selama tiga tahun penjara. (Cah/Ant/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved