Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

Hadiri RDPU, PERADI SAI Usulkan Restrukturisasi Peradilan Perdata

Irvan Sihombing
30/3/2026 22:40
Hadiri RDPU, PERADI SAI Usulkan Restrukturisasi Peradilan Perdata
Ilustrasi(Antara)

REFORMASI hukum acara perdata merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab berbagai persoalan mendasar dalam praktik peradilan di Indonesia. Hal itu disampaikan Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/3).

PERADI SAI menyampaikan pandangan, masukan, dan rekomendasi strategis terkait dengan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU HAPER). Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto mengatakan panjangnya rantai proses perkara perdata yang justru berpotensi menggerus makna keadilan.

Menurut dia, ada adagium klasik dalam dunia hukum, yakni ‘Justice Delayed is Justice Denied' yang berarti keadilan yang tertunda sama dengan menolak keadilan. Ia menambahkan desain hukum acara perdata membuka terlalu banyak tahapan.

"Kita harus jujur melihat kenyataan. Perkara perdata di Indonesia sering kali berjalan terlalu panjang. Dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi, sampai peninjauan kembali. Bahkan, bisa berulang lagi di tahap eksekusi. Ini bukan sekadar lambat, ini berbahaya bagi kepastian hukum,” kata Harry di Jakarta.

Hal itu dinilai merugikan para pencari keadilan serta mengganggu iklim investasi di Indonesia. Ia mengusulkan restrukturisasi peradilan perdata dengan pembagian fungsi yang lebih tegas.

Pengadilan Negeri bertindak sebagai judex factie dan Pengadilan Tinggi sebagai judex juris. Mahkamah Agung difokuskan sebagai lembaga peninjauan kembali terbatas dan tidak ada lagi kasasi 

Ketua Tim Perumus PERADI SAI Swandy Halim menambahkan Mahkamah Agung sejatinya tidak boleh terus menjadi ‘tempat akhir semua perkara’. "Kalau semua dibawa ke atas, yang kita dapat bukan keadilan yang lebih baik, tapi penumpukan perkara,” ucapnya.

Sementara itu, anggota Tim Perumus Alfin Sulaiman menyoroti pentingnya sinkronisasi RUU HAPER dengan berbagai instrumen yang telah dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, termasuk e-court dan e-litigation, mekanisme mediasi, dan praktik arbitrase. Selain itu, sambungnya, Peradi SAI turut mendorong penguatan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efektif.

"Kalau para pihak sudah sepakat, negara harus hadir untuk memperkuat, bukan mempersulit. Jangan semua dipaksa masuk ke jalur litigasi yang panjang,” imbuh Alfin.

Anggota tim perumus lainnya, Andi F. Simangunsong menambahkan, sebagai organisasi advokat, Peradi SAI menemukan masih banyak kelemahan dalam hukum acara perdata, baik dari sisi efisiensi, kepastian hukum, maupun perlindungan hak para pihak.

“Advokat itu bukan penonton. Kami ada di garis depan setiap hari. Karena itu, suara advokat harus menjadi bagian penting dalam merumuskan hukum acara perdata yang benar-benar bisa dijalankan,” tandas Andi.

Dalam RDPU tersebut, Peradi SAI juga menyatakan kesiapan untuk terus terlibat aktif dalam pembahasan RUU Haper, termasuk memberikan kajian lanjutan dan dukungan teknis apabila diperlukan. (I-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya