Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 109 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendorong penguatan pengawasan dan transparansi penegakan hukum.
Masyarakat akan terhindar dari penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum karena penyidik wajib menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) paling lambat tujuh hari kepada jaksa penuntut umum.
“Putusan terkait dengan SPDP itu tidak melemahkan dan menyerang kepolisian, bahkan sebaliknya mendorong penyidik lebih profesional, mengikis abuse of power, dan akuntabel karena para penyidik dituntut bertanggung jawab menangani penyidikan dengan harus berkoordinasi kepada jaksa,” ujar pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arif Maulana, dalam diskusi bertajuk Menakar Putusan MK dalam Judicial Review Mekanisme Prapenuntutan, di Kantor LBH, Jakarta, kemarin.
Pada kesempatan sama, Koordinator Mappi FH UI Choky Ramadhan menuturkan putusan MK memberikan kembali kemerdekaan masyarakat yang kerap dirampas akibat penyalahgunaan kewenangan penyidik. Masyarakat mulai saat ini harus cermat ketika ditetapkan sebagai tersangka dan adanya penyitaan barang dengan alasan penyidikan.
“Masyarakat bisa mengontrol langsung penegakan hukum tahap prapenuntutan ini serta bisa melihat langsung dasar penyitaan yang dilakukan penyidik pada tahap penyidikan. Sebelumnya penyitaan dilakukan tanpa diketahui dasarnya dan kerap terjadi melompati prosedur,” katanya.
Ia mengungkapkan aturan tersebut tentu harus ditaati seluruh aparat penegak hukum yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan. Namun, akan berbeda dengan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik, dan jaksa satu atap.
“KUHAP itu juga dianut KPK dalam penanganan perkara. Namun, di lembaga tersebut, penyidik dan jaksa berada dalam satu rumah dan ini role model yang bagus karena penyidikan diawasi para jaksa,” tutupnya.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 109 ayat (1) KUHAP pada Rabu (11/1) kemarin. Ketentuan itu ditengarai menjadi salah satu sumber permasalahan sistem peradilan pidana. (Cah/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved