KEJAKSAAN Agung akan memeriksa gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, tersangka dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial 2012-2013, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pekan depan.
"Jadwalnya sudah ditentukan pekan depan, pelaksanaannya akan dikoordinasikan dengan KPK karena saat ini Gatot berada dalam status tahanan KPK," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di Jakarta, kemarin.
Jaksa Agung berpendapat pemeriksaan di Gedung KPK lebih efektif dan efisien.
Di bagian lain, Prastyo menegaskan bahwa Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi sudah diperiksa oleh penyidik Kejagung dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Arminsyah pada Senin (1/11) menungkapkan dalam kasus dana bansos yang ditangani Kejagung, telah ditetapkan pula satu tersangka lainnya, yakni Eddy Sofyan, Kepala Badan Kesbanglinmas Pemprov Sumut.
Dia menjelaskan sampai sekarang Kejagung telah memeriksa sebanyak 274 saksi serta menyita beberapa dokumen terkait dengan dugaan korupsi tersebut.
Untuk memeriksa Gatot, ujar dia, Kejagung akan berkoordinasi dengan KPK yang telah lebih dahulu menetapkan Gatot sebagai tersangka dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan.
Arminsyah juga menyatakan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru sepanjang ditemukan alat bukti.
Dia menjelaskan penetapan tersangka Gatot dilakukan oleh Kejagung setelah penyidik menemukan dua alat bukti bahwa Gatot tidak memverifikasi penerima dana hibah.
Termasuk dalam penetapan SKPD yang mengelola.
Sementara itu, tersangka Edy meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap, antara lain keterangan LSM yang tidak diketahui oleh desa penerima dana bansos.