Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAHAN Jokowi-JK diminta tidak menyisakan ruang abu-abu dengan memberi payung hukum bagi pembakar hutan karena hanya akan memperpanjang keseng saraan rakyat dan kerusakan ekosistem.
Presiden harus memastikan semua perundang-undangan yang akan dibentuk secara tegas melarang pembakaran hutan atas nama apa pun.
Demikian benang merah dari Diskusi Kelompok Terfokus dengan tema Solusi titik api, merumuskan penyelesaian akar permasalahan penyebab terjadinya kebakaran hutan yang diselenggarakan Media Research Center (MRC), sebuah lembaga riset berbasis media di bawah naungan Media Group di kompleks Media Indonesia, Selasa (3/11).
"Apa pun halangannya, kami akan mengeluarkan peraturan gubernur tentang larangan pembakaran hutan," kata Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin.
Alex Noerdin merupakan peserta kelompok diskusi yang membahas legislasi di bidang kehutanan bersama Tjut Sugandawaty Djohan, Herry Purnomo, Liana Bratasida, Hussain Abdullah, Sodikin, Kurniawan S, Ermento Faham syah, Nyoman Iswarayoga, Yuki Mahardhito, Akbar Qurani, dan Edi Martono.
Sikap tegas Alex itu mendapatkan tepuk tangan dari peserta lain karena selama ini pemerintah dinilai bersikap panas dingin.
"Segera lakukan revisi aturan dari tingkat undang-undang sampai peraturan bupati," ujar Ketua Persatuan Sarjana Kehutanan Indonesia (Persaki) Yuki Mahardhito.
Namun, dalam diskusi itu muncul suara lain yang tidak kalah gemanya.
"Harus tetap diperhatikan budaya yang tumbuh di masyarakat. Selama ini, banyak bukti lokalitas membantu dalam pemeliharaan hutan karena yang paling penting adalah mengontrol praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Bukan malah dilarang," ungkap Nyoman Iswarayoga dari WWF Indonesia.
Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura Pontianak Gusti Hardiyansah, menilai larangan justru dapat memicu masalah baru.
"Masyarakat lokal masih miskin dan perlu membakar untuk makan. Jika sudah maju dan sejahtera bolehlah judicial review menjadi alternatif."
Anggota Komisi IV DPR Daniel Djohan mengidentifikasi sebagian besar pembakaran itu dilakukan oleh perusahaan besar, bukan oleh warga masyarakat.
Di tengah perdebatan seru, Alex Noerdin dengan tegas meminta UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 69 ayat 1 (h) harus direvisi.
Alasannya, pasal tersebut kontraproduktif dan kerap jadi tempat bersembunyi para pembakar hutan.
"Tentu saja kita tetap menghormati substansi dari jiwa pasal tersebut, yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat adat," jelas Alex.
Pasal 69 tersebut memang bermasalah karena ayat 1 (h) dengan tegas menyebutkan setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Namun, pada ayat 2 diberikan peluang bagi masyarakat untuk membakar hutan melalui kata-kata 'kearifan lokal' dan diperjelas pada lampiran UU itu, yaitu 'Penjelasan atas UU No 32/2009 bahwa yang dimaksud kearifan lokal adalah boleh melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga'.
Ironisnya lagi, mengacu pada undang-undang itu, bermunculan pula aturan yang membolehkan pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Perda Provinsi Kalteng No 15/2010, Perda Provinsi Riau No 11/2011, dan Permen Lingkungan Hidup No 10/2010," kata Ermento Fahamsyah yang ditimpali Tjut Sugandawaty Djohan dari UGM Yogyakarta.
"Jika di suatu titik ada 2.000 KK, mereka bisa membakar 4.000 hektare lahan."
Kekhawatiran Tjut Sugandawaty didukung fakta lapangan pembakaran di lahan gambut bisa menyebabkan api loncat yang sulit dikendalikan.
Api loncat berasal dari biomassa yang terbakar dan terbang karena tertiup angin (seperti bunga api) ke daerah lain dalam jarak lebih dari 1 kilometer.
"Api bisa mremen ke mana-mana," ujar Direktur Eksekutif Biro Konsultasi Hukum dan Kebijakan Kehutanan, Sadino.
Persebaran api di lahan gambut tidak hanya terjadi di atas permukaan, tetapi juga bisa mengular lewat rongga-rongga karena adanya lorong-lorong di bawah tanah.
Pada musim penghujan, lorong-lorong berisi air yang berfungsi sebagai pengatur hidrologi sekitarnya.
Di musim kemarau atau akibat kanalisasi berlebihan, lorong-lorong itu berisi udara sehingga ketika terbakar, api dapat terus hidup dan merambat di permukaan tanah.
"Di atas permukaan tidak terlihat bara api, tiba-tiba sepatu bot bisa meleleh," kata ahli gambut dari LIPI Tukirin Partomihardja.
Tjut Sugandawaty berharap semua pasal dan ayat yang bersifat mengambang (abu-abu) dan ketidakpastian hukum dihapus sehingga tidak memberi peluang kompromi tidak sehat.
Apalagi, sambung Liana Bratasida, sampai kini pemerintah belum mengeluarkan peta lahan gambut yang disepakati semua stakeholder.
"Tolong peta gambut diselesaikan agar menjadi pegangan semua pihak, mulai pemerintah pusat, daerah, hingga pelaku kebijakan lain," ujar pengurus APKI itu.
Langkah selanjutnya ialah semua desa di sekitar hutan dan perkebunan perlu menyusun peraturan desa tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, termasuk besaran sanksi dan denda sesuai dengan kondisi wilayahnya.
Kini, kembali apa maunya negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved