Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
Gatot Pujo Nugroho akan menjalani akumulasi hukuman karena ditetapkan sebagai tersangka dari empat kasus yang berbeda.
UNTUK keempat kali-nya, Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ka-der Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sebagai tersangka suap DPRD Sumatra Utara.
"Dari hasil gelar perkara ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pemberian hadiah atau janji kepada anggota DPRD Provinsi Sumut 2009-2014 dan 2014-2019," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di Gedung KPK, kemarin.
Terkait hal itu, Kejaksaan Agung menyatakan sudah berkoordinasi KPK. Pasalnya, Kejaksaan Agung juga baru saja menetapkan Gatot sebagai tersangka korupsi bantuan sosial dan hibah Sumut 2012-2013, Senin (2/11) malam.
"Direktur penyidikan (Dirdik) sudah berkomunikasi dengan KPK hari ini (kemarin). Minggu depan ambil keterangan Gatot, karena yang bersangkutan (Dirdik) bertangung jawab untuk melakukan komunikasi dengan KPK," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah.
Arminsyah menambahkan, pemeriksaan Gatot untuk korupsi bansos dan hibah akan dilakukan di Gedung KPK guna efisiensi waktu. "Kalau diperiksa di sini (Gedung Bundar) akan butuh pengawalan lagi," papar Armin.
Satgasus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung, sambungnya, akan memeriksa 17 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan perangkat lainnya guna mendalami lebih lanjut kasus dugaan korupsi tersebut. "Dari 17 SKPD dan 5 kepala biro, baru 1 SKPD yang kita periksa. Yang di bawahnya juga bisa kena. Mereka yang melakukan verifikasi," tandasnya.
Tidak ambil alih
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan tidak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi dana bansos yang ditangani Kejaksaan Agung. "KPK tidak melihat adanya kendala bagi Kejaksaan Agung dalam menangani kasus tersebut," kata Indriyanto.
Selain menjadi tersangka suap kepada DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 serta tersangka korupsi bantuan sosial dan hibah Sumut 2012-2013, Gatot juga menyandang status tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Sumatra Utara dan suap kepada Patrice Rio Capella.
Terkait kasus terbaru, Gatot diduga menyuap Ketua DPRD Saleh Bangun dari Fraksi Partai Demokrat, Wakil Ketua DPRD Chaidir Ritonga (Golkar), Wakil Ketua DPRD Sigit Pramono Asri (PKS), Wakil Ketua DPRD Kamaludin Harahap (PAN), dan anggota DPRD Ajib Shah (Golkar).
"Suap itu terkait empat poin. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014. Kedua, persetujuan APBD-P 2013-2014. Ketiga, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD tahun 2015," papar Johan.
Indriyanto kembali berujar suap yang dilakukan Gatot tergolong masif dan sering. "Suap ini banyak dan masif dilihat dari jumlah pelaku dan jumlah dana. Kemungkinan masih ada pihak lain.
" Berdasarkan penelusuran Media Indonesia, Gatot merupakan kepala daerah yang paling banyak dijadikan sebagai tersangka. Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten, tersangkut dua kasus di antaranya suap kepada Ketua MK Akil Mochtar. Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal juga tersangkut dua kasus, salah satunya korupsi PON 2012. (Adi/P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved