DUA menteri di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik dan Menteri Agama Suryadharma Ali, kemarin duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta dengan kasus korupsi yang berbeda.
Jero didakwa melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara dari dana operasional menteri (DOM) sebagai menteri kebudayaan dan pariwisata pada periode 2008-2011 hingga Rp10,59 miliar, yang Rp8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Adapun Suryadharma dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Ia didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp1,821 miliar dan memperoleh hadiah satu lembar potongan kain Kakbah (kiswah), serta merugikan keuangan negara Rp27,283 miliar.
Di pengadilan itu terungkap, saksi yang merupakan staf Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata mengaku telah menandatangani kuitansi biaya perjalanan fiktif. Uang dari perjalanan fiktif itu, disebut jaksa, untuk memenuhi tambahan dana Jero Wacik.
"Di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), saya ditunjukkan ada tiga kuitansi, ada yang ke Palangkaraya lalu ke Bali. Untuk satu kali tanda tangan, saya dapat Rp500 ribu per satu kali perjalanan. Kata Ibu Murniati Suklani, itu untuk tambahan dana pimpinan. Ya sudah, saya ikhlas," kata staf di Kemenbudpar, Sumiati, saat bersaksi untuk terdakwa Jero Wacik.
"Saya yang terakhir disuruh tanda tangan ke Papua, satu kali. Diminta oleh Ibu Murniati Suklani, tapi saya tidak melakukan perjalanan dinas ke Papua," timpal staf lainnya di Kemenbudpar, John Maurid Situngkir.
Saat dimintai pendapatnya, Jero Wacik mengatakan selama tujuh tahun menjadi menbudpar, ia tidak pernah meminta dana tambahan untuk DOM dengan perjalanan fiktif. "Tujuh tahun menjadi menbudpar, saya merasa sukses. Saya merasa tidak pernah memerintahkan yang jahat-jahat seperti ini, seperti memerintahkan membuat kuitansi fiktif," kata Jero. Terima fee
Di sidang kasus dugaan korupsi pejalanan ibadah haji, jaksa menghadirkan Hasanuddin Asmat bin Ahmad alias Acang Ompong untuk menjadi saksi. Ia ialah mantan staf honorer KJRI di Jeddah.
Dari keterangannya terungkap, mantan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Nurul Iman Mustofa disebut menerima komisi (fee) hingga US$106 ribu atau sekitar Rp1,06 miliar dari calo pemondokan ibadah haji.
"Sudah kasih ke Pak Nurul Iman Mustofa, kalau tidak salah semuanya 400 ribu riyal, kalau didolarkan 106 ribu dolar AS," kata Acang.
Suryadharma Ali yang duduk di kursi terdakwa menyimak dengan serius keterangan Acang tersebut. Di sidang itu, Acang mengaku menjadi calo pemondokan untuk jemaah haji pada 2010-2014 setelah pensiun dari KJRI Jeddah.
"Pernah membayar semua akomodasi Nurul Iman saat umroh?" tanya jaksa Kristanti Yuni Purnawanti.
"Pernah, bayar hotel 50 ribu riyal untuk umrah 2012 Nurul Iman Mustofa dan 11 anggota keluarganya," ungkap Acang. (Ant/P-1)