Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
TERKUAKNYA kasus jual beli jabatan di Klaten, Jawa Tengah, tak menjadikan DPR memperkuat fungsi pengawasan seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT).
Kesepahaman soal pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN ) dipertahankan.
Ketua Panitia Kerja Revisi UU ASN DPR Arif Wibowo menyebut tawaran DPR untuk menghapus KASN melalui revisi lebih didasarkan pada semangat untuk efektivitas birokrasi.
Ada setidaknya dua alasan yang mendasarinya.
Pertama, pembenahan kementerian/lembaga di awal masa pemerintah Jokowi-JK terlambat karena menanti rekomendasi KASN.
"Ini malah membuat birokrasi kita lambat," katanya.
Kedua, potensi pemborosan anggaran dan penggemukan birokrasi.
KASN sudah mengusulkan pembentukan kantor cabang di tiap daerah, sementara pelaksanaan tugasnya saat ini saja belum optimal.
"Ke mana KASN dalam kasus Klaten? Kalau dia berfungsi, harusnya bisa diawasi. SDM bukan alasan mestinya," dalih dia.
Lantaran tidak efektifnya KASN itulah, Panja RUU ASN merekomendasikan untuk mengalihkan tugas dan kewenangannya ke salah satu kementerian/lembaga yang sudah ada ataupun menyerahkan kepada Presiden untuk dibentuk satuan tugas.
Arif menyarankan fungsi KASN itu dijalankan oleh Kemenpan Rebiro. Itu bisa dalam bentuk pendirian ditjen baru ataupun digabungkan dengan yang ada.
"Saat ini Kemenpan hanya jadi tukang catat. Ini juga pemborosan," tandasnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mengakui, secara pribadi dirinya menghendaki adanya pengawasan dari lembaga independen dalam hal penempatan jabatan itu.
Namun, konsensus politik di Baleg DPR membuat suara DPR berbentuk pembubaran KASN dalam draf revisi UU ASN.
Salah satu pertimbangannya, ada protes dari kalangan pejabat karier soal masuknya pihak luar secara tiba-tiba melalui proses seleksi terbuka.
Padahal, pengalamannya minim dalam bidang terkait. Misalnya, di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Pelayanan Publik (MP3) Hendrik Yosdinar menyebut KASN mestinya diperkuat secara sumber daya dan jaringan di daerah lewat revisi UU ASN itu.
Sebab, kasus-kasus jual beli jabatan marak terjadi di daerah. Terlebih, seleksi terbuka itu masih tergantung komitmen kepala daerahnya.
"Harusnya KASN diperkuat. Ini yang harus dipikirkan DPR, bukan malah membubarkannya hanya untuk penuhi kepentingan parpol," cetus Hendrik, yang juga peneliti di Yappika-ActionAid itu. (Kim/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved