Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
GERAKAN Mahasiswa Kosgoro meminta Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo selaku pembina pemerintahan daerah untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan sekaligus menertibkan kepala daerah nakal. Ini karena terjadi peningkatan jumlah kepala daerah yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi.
Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa Kosgoro HM Untung Kurniadi dalam keterangannya seusai menyambangi Kementerian Dalam Negeri, Rabu (4/1). Gerakan Mahasiswa Kosgoro, kata Untung, menyoroti tiga hal yang menyebabkan praktik korupsi menjerat kepala daerah yakni mahalnya biaya politik dalam pilkada, masih kentalnya politik dinasti, dan karakter kepala daerah yang berniat korupsi. Terakhir di penghujung 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Klaten Sri Hartini dalam operasi tangkap tangan praktik suap promosi jabatan sebesar Rp2 miliar.
"Semestinya dengan mengacu kepada tiga tersebut Kemendagri dapat merumuskan kebijakan yang tepat sehingga rekrutmen kepala daerah dapat menghasilkan kepala daerah yang bebas korupsi," kata Untung. Contohnya, Kemendagri dapat menelurkan kebijakan menghapus biaya politik dan membatasi politik dinasti. "Bahkan bila perlu calon kepala daerah dites secara kejiwaannya apakah cenderung korup atau tidak?" kata Untung. "Orang melamar kerja saja dites kejiwaannya. Masak calon kepala daerah yang memiliki kewenangan yang luas tidak ditest?" kata Untung.
Dalam kunjungan tersebut, Untung didampingi Ketua Bidang Organisasi Adam Malik, Ketua Bidang Humas M Sufi, Ketua DPP Gema Kosgoro DKI Jakarta Donny, dan Wakil Sekretaris DPP Gema DKI Jakarta Ahmad diterima Sekretaris Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Budi Prasetyo, Direktur Organisasi Kemasyarakatan La Ode Ahmad, dan Kepala Subdit Mitra dan Pemberdayaan pada Direktorat Jenderal Organisasi Kemasyarakatan Sunaryo. "Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan dalam Pasal 8 ayat (3) bahwa pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional dikordinasikan menteri. Nah fungsi pengawasan dan pembinaan ini harus ditingkatkan sehingga tidak ada lagi kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi," kata Untung.
Untung mengatakan, Menteri Dalam Negeri selaku pembina pemerintahan daerah tidak cukup hanya bisa menyayangkan atau mengaku prihatin menyusul banyaknya kepala daerah yang terjerat praktik korupsi. "Dengan banyaknya kepala daerah tersangkut kasus korupsi menandakan ada yang salah dalam sistem rekrutmen kepala daerah. Ada yang salah dalam pengawasan dan pembinaan. Ini yang harus diperbaiki," kata Untung. (RO/OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved