WAKIL Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Tb Hasanudin, mengingatkan sejumlah muatan pasal dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Susunan Organisasi TNI berpotensi menabrak ketentuan dalam undang-undang.
Ia mencontohkan bunyi Pasal 5 rancangan aturan itu yang memperluas kewenangan TNI, dari semula penjaga pertahanan, kini juga berwenang menjaga keamanan negara.
"Pasal itu mengubah TNI dari alat negara di bidang pertahanan menjadi alat negara di bidang pertahanan dan keamanan. Keamanan itu seharusnya menjadi fungsi kepolisian," ujarnya saat dihubungi kemarin (Minggu, 1/11/2015).
Menurutnya, rancangan aturan itu bertentangan dengan payung hukum di atasnya, yakni UU No 34/2004 tentang TNI. Aturan itu berpotensi melebarkan sayap TNI ke ranah sipil.
Apalagi, UU tentang TNI dengan tegas menyebut TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Selain menabrak UU No 34/2004, sambung Hasanudin, rancangan aturan itu juga akan bertentangan dengan UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 2 yang menyebut fungsi kepolisian di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Karena itu, ia mengimbau rancangan perpres tersebut dikaji ulang. "Karena aturan dalam perpres tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya," tegas dia.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti mengingatkan Presiden agar mewaspadai cara-cara terselubung yang hendak memfasilitasi kembalinya militer berperan luas di politik, laiknya di era Orde Baru.
Ia menyebut sinyal itu terdapat dalam naskah Perpres tentang Susunan Organisasi TNI yang dilampirkan dalam surat Panglima TNI era Jenderal Moeldoko bernomor R/477-02/02/01/Sru, tertanggal 10 Juni 2015.
Ia memaparkan naskah itu setidaknya memuat tujuh pasal dengan tiga topik berbeda yang bakal melebarkan sayap TNI ke ranah sipil.
Di antaranya, penambahan frasa kewenangan 'keamanan' di Pasal 4, 5, 6, selain kewenangan pertahanan. Padahal, Pasal 5 di UU TNI jelas menyebut wewenang TNI sebatas pertahanan.
Senada dengannya, anggota Badan Pengurus Kontras Mufti Makaarim menimpali, penambahan wewenang keamanan itu jelas mengingkari proses reformasi yang telah mengembalikan TNI hanya sebagai alat pertahanan.
Hal itu tertuang dalam Tap MPR/VI/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta Tap MPR/VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri.(Ind/P-1)