Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Aturan Ujaran Kebencian Butuh Pengategorian

MI
02/11/2015 00:00
Aturan Ujaran Kebencian Butuh Pengategorian
(MI/Seno)
PENELITI Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) Ignatius Haryanto mengingatkan kepolisian untuk berhati-hati dalam menerapkan Surat Edaran (SE) Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Menurutnya, harus ada pengategorian yang jelas agar edaran itu tetap menjamin kebebasan berpendapat.

"Jangan sampai dengan berbekal SE ini, polisi mudah menangkap orang yang menyuarakan pendapatnya," ujarnya ketika dihubungi, kemarin (Minggu, 1/11/2015).

Ia mengapresiasi terbitnya SE itu yang dapat menjadi peringatan bagi anggota masyarakat yang kerap menggunakan alasan kebebasan berpendapat untuk mencaci atau menghasut orang lain.

Meski demikian, sambungnya, SE itu bisa menjadi pisau bermata dua yang juga dapat membungkam kritik dari masyarakat kepada pemerintah. "Untuk itu harus ada pembedaan yang jelas," tegasnya.

Saat dihubungi di kesempatan terpisah, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan keberadaan SE itu akan membuat kepolisian punya pedoman dalam bersikap ketika ada perbuatan lisan atau tulisan yang mengarah kepada pelanggaran hukum pidana. Menurutnya, hal yang patut dikritisi ialah bagaimana kepolisian menerapkannya secara kasus per kasus dengan melihat konteks.

"Dalam konteks penerapannya, SE Kapolri harus dipahami oleh jajaran kepolisian bahwa tindakan pertama yang harus dilakukan ketika ada dugaan pidana ujaran kebencian ialah langkah persuasif, bukan langsung menyidiknya sebagai sebuah tindak pidana," terang dia.

Penyelidikan yang mengarah pada tindak pidana, kata Arsul, seyogianya dilakukan setelah para terduga atau pelaku diberi peringatan ataupun didamaikan.

Karena itu, DPR akan meminta Kapolri untuk lebih mempertegas lagi bahwa sikap persuasif terlebih dahulu dilakukan sebelum mengambil langkah represif dalam bentuk proses hukum pidana.

Ia juga berharap masyarakat tidak terlalu khawatir sepanjang sikap kritis atau ekspresif, baik secara verbal maupun tulisan, ditunjukkan dengan menggunakan pilihan kata yang masih bisa diterima norma. Menurutnya, efek sosial dari SE itu baru dapat terlihat setelah efektif diterapkan.

"Jika nanti ternyata SE itu menjadi sarana kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi, baru bisa kita kritisi dan sikapi. Tidak bisa SE itu kita tolak mentah-mentah sebelum diterapkan," tutur politikus PPP itu.

Pada 8 Oktober 2015, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menandatangani Surat Edaran Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian untuk Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia. Surat edaran itu menjelaskan cara penanganan sebuah pernyataan yang dinilai menyebar kebencian agar tidak meluas dan menimbulkan konflik sosial. (Ind/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya