Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Aksi Pimpinan DPR Rendahkan Martabat Dewan

Astri Novaria
02/11/2015 00:00
Aksi Pimpinan DPR Rendahkan Martabat Dewan
(ANTARA/Indra)
DIREKTUR Eksekutif Poltracking Hanta Yudha mengkritik pimpinan DPR yang menggunakan masker saat memimpin rapat paripurna pada Jumat (30/10) lalu. Menurutnya, aksi pimpinan dewan tersebut menunjukkan posisi dewan sebagai inferior.

Padahal, dewan memiliki kewenangan luar biasa (superior) yang bisa digunakan untuk membantu menyelesaikan bencana kabut asap secara cepat.

"Aksi penggunaan masker itu bukan levelnya DPR, tapi LSM dan masyarakat. Pimpinan DPR itu memiliki fungsi, terutama pengawasan untuk mendorong pemerintah bertindak cepat dalam mengatasi asap. Dengan hanya menggunakan simbol masker, itu menunjukkan DPR inferior atau lemah. Itu justru merendahkan martabat dewan di mata publik," kata Hanta, Sabtu (31/10).

Dalam rapat paripurna tersebut, DPR batal mengesahkan pembentukan pansus asap. Hal itu, menurut Hanta, memperlihatkan sejauh mana keseriusan DPR dalam membantu penanganan masalah kabut asap di Sumatra dan Kalimantan.

"Itu memperlihatkan kadar keseriusan DPR. Pengawasan (dengan pembentukan pansus) harus berbasis pada kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok, apalagi pencitraan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Ronald Rofiandri, mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR gagal memenuhi target penetapan prolegnas prioritas 2016 sebelum penetapan APBN 2016.

"Sesuai keputusan rapat pimpinan Badan Legislasi (Baleg) 20 Agustus 2015, DPR menargetkan penetapan prolegnas prioritas 2016 sebelum penetapan RUU APBN 2016," ujar Ronald.

Target tersebut, paparnya, sesuai dengan Pasal 20 ayat (5) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan penyusunan dan penetapan prolegnas prioritas tahunan dilakukan setiap tahun sebelum penetapan RUU APBN.

"Sampai RUU APBN 2016 disahkan pada Jumat kemarin, Baleg belum menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM, dan Panitia Perancangan Undang-Undang (PPUU) DPD," tukasnya.(Nov/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya