Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Tunda Seleksi Penyelenggara Pemilu

Cahya Mulyana
04/1/2017 09:14
Tunda Seleksi Penyelenggara Pemilu
(MI/PANCA SYURKANI)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mempertanyakan independensi para anggota panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pe­milu (Bawaslu). Selain terindikasi rangkap jabatan, muncul dugaan pelanggaran etika.

Lukman juga menyoroti norma yang berbeda antara UU lama dan RUU baru yang tengah dibahas DPR dan pemerintah. Ia mencontohkan, misalnya dari sisi syarat usia, pendidikan, dan jumlah keanggotaan, serta syarat-syarat yang harus disesuaikan dengan perkembangan kewenangan tambahan dari KPU dan Bawaslu.

“Kita akan mendapatkan anggota KPU dan Bawaslu yang tidak sesuai dengan kebutuhan Pemilu 2019,” jelasnya di Jakarta, kemarin.

Menurut Lukman, terhadap persoalan itu, ada yang mengusulkan agar rekrutmen ditunda sampai lahirnya UU baru selesai agar semangatnya bisa sesuai.
Terkait dengan dugaan tidak independennya pansel, Lukman mengatakan DPR juga menyoroti hal itu. “Salah satu persoalan yang menjadi sorotan ialah masih adanya keanggotaan pansel yang me­rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, pejabat PNS, dan sebagai penyelenggara pemilu. Rangkap jabatan tersebut dinilai bertentangan dengan amanah UU,” kata Lukman di Jakarta, kemarin.

Menurut Lukman, beberapa fraksi di DPR sejak awal sudah mengingatkan persoalan hukum pada anggotaan pansel calon anggota KPU dan Bawaslu, yakni mengenai ­rangkap jabatan yang dapat menimbulkan ekses sarat kepentingan. “Jika anggota panselnya sudah sarat kepentingan, hasilnya juga tentu memiliki konflik kepentingan,” kata dia.

Politikus PKB itu juga menyoroti temuan komunikasi intensif antara anggota pansel dan calon anggota KPU dan Bawaslu. “Temuan ini menjadi persoalan. Seperti pada rekrutmen calon anggota ORI (Ombudsman RI) setahun lalu, seluruh calon dikembalikan Komisi II ke Sekretariat Negara,” ujar Lukman.

Partisipasi publik
Koalisi Pemilu Berintegritas meng­ajak masyarakat supaya turut berpartisipasi aktif dalam menga­wal proses seleksi pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menyampaikan, selain mengandalkan informasi dari masyarakat, Koalisi Pemilu Beritegritas mengerahkan peneliti atau tracker di sejumlah wilayah yang menjadi tempat tinggal para calon anggota KPU dan Bawaslu.

“Tracker-nya 30 orang di 20 provinsi. Satu tracker bisa pantau satu hingga tiga calon anggota KPU dan Bawaslu,” ujar Almas Sjafrina.

Almas menjelaskan para tracker akan menelusuri rekam jejak calon anggota KPU dan Bawaslu berdasarkan tiga indikator, yakni integritas, independensi, dan pengetahuan atau pengalaman mengenai kepemiluan para calon yang lolos seleksi.

“Integritas, kami menilai hanya anggota yang berintegritas yang bisa menyelenggarakan pemilu yang berintegritas,” ujar Almas.

Untuk independen, setidaknya para calon bersih dari kepentingan politik pihak mana pun. “Sementara itu, untuk pengalaman, karena mereka menjadi penyelenggara sehingga sangat diperlukan komisioner yang sudah benar-benar siap menjalan­kan tugasnya,” ujar Almas.

Pansel saat ini telah menyisakan 36 kandidat anggota KPU dan 22 kandidat anggota Bawaslu. Seleksi tahap ketiga ini merupakan tahapan terakhir sebelum tim seleksi menyerahkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu kepada Presiden. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya