Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Kali ini hanya Senyum Tipis yang Mengembang

04/1/2017 09:00
Kali ini hanya Senyum Tipis yang Mengembang
(MI/M IRFAN)

MANTAN Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni kembali diperiksa KPK. Namun, seusai diperiksa KPK, dia pelit bicara.

Hanya senyum tipis yang mengembang saat ia ditanya wartawan soal keterlibatannya di korupsi KTP-E. Padahal, Diah biasanya selalu ramah.

"Soal data," kata Diah singkat di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1).

Saat ditanya soal data yang dimaksud, lagi-lagi Diah enggan menjelaskan secara detail.

"Cuma melengkapi data saja." Diah pun enggan menjawab berbagai pertanyaan lainnya dari awak media, termasuk pertanyaan mengenai adanya pertemuan antara Komisi II DPR dan Kemendagri.

Jika melihat data yang pernah diserahkan mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin pada September 2013, terdapat sejumlah nama-nama yang diduga ikut terlibat. Dari pihak pemerintah ada beberapa nama yang diduga terlibat korupsi KTP-E versi Nazaruddin.

Mereka ialah mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sugiharto, serta Ketua Panitia Lelang KTP-E Dradjat Wisnu Setiawan.

Dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan KTP-E, KPK telah menetapkan dua tersangka.

Mereka ialah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan Dirjen Dukcapil Irman.

Irman diduga menggelembungkan harga dalam pengadaan KTP-E dengan kewenangannya sebagai kuasa pembuat anggaran (KPA).

Sementara itu, Sugiharto menyalahgunakan wewenang sebagai PPK dalam proyek senilai Rp6 triliun itu.

Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Proyek sesuai dengan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan negara sebesar Rp2 triliun.

Irman dan Sugiharto pun harus berhadapan dengan hukum.

Keduanya dikenai Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Cah/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya