Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
PENGUSAHA asal Surabaya, Salim Alaidrus, mengaku menyetor dana sebesar Rp2,1 miliar kepada mantan anggota Komisi III DPR yang juga politikus Partai Demokrat I Putu Sudiartana. Pernyataan Salim yang dikemukakan di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/1), sesuai dengan dakwaan jaksa KPK.
"Kapan kasih uang (untuk Putu) di Pasar Turi?" tanya hakim Djoko Subagio kepada Salim. "(Saya kasih) 9 April 2016," jawab Salim.
Menurut jaksa, Putu yang duduk di kursi terdakwa menerima gratifikasi Rp2,1 miliar dari Salim, terbesar dari total tiga gratifikasi yang diterima Putu sepanjang April hingga Mei 2016.
Namun, Salim membantah pemberiannya berkaitan dengan jabatan Putu sebagai anggota Komisi III DPR dan anggota Banggar DPR. Salim berkilah uang itu komitmen usaha pembangunan batching plant (pabrik beton) di Bali bersama Putu.
Hakim Djoko menanyakan pemberian uang secara tunai dan tanpa disertai tanda terima. "Sudah (saya tanyakan ke Putu kenapa tidak transfer). Karena itu permintaan Pak Putu, ya sudah," ucap Salim.
Seusai sidang, jaksa KPK Joko Hermawan tidak mempermasalahkan keterangan Salim yang menampik pemberian uang tersebut terkait dengan jabatan Putu sebagai anggota DPR. Menurut Joko, unsur dalam Pasal 12 B UU Tipikor terkait dengan gratifikasi telah terpenuhi.
Dalam sidang, jaksa juga membuktikan pemberian Rp300 juta dari Ippin Mamonto, ajudan Wakil Ketua MPR sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat EE Mangindaan, kepada Putu.
Namun, Ippin berkilah ia hanya dimintai tolong oleh Putu untuk mengambil uang dari seseorang yang membeli tanah Putu. Uang lainnya sebesar Rp75 juta yang diberikan dalam dua kali transfer ialah untuk membayar utang kepada Putu. Pinjaman dikembalikan dalam tempo sebulan.
Selain dari Salim dan Ippin, Putu didakwa menerima gratifikasi dari seorang swasta, Mustakim. Total gratifikasi yang diterima Putu Rp2,7 miliar. Dalam menanggapi kesaksian kedua Salim dan Ippin, Putu mengaku menerima seluruh keterangan mereka. (Nyu/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved